Pemeriksaan Plagiarisme & Kemiripan

Jurnal menggunakan pemeriksaan kemiripan sebagai bagian dari penilaian integritas naskah sebelum publikasi. Pemeriksaan mengidentifikasi kesamaan tekstual dan pola penggunaan kembali, sedangkan editor secara terpisah mengevaluasi apakah suatu kesamaan menunjukkan atribusi yang tidak memadai, plagiarisme, atau persoalan integritas lainnya.

Kemiripan tekstual dan plagiarisme memiliki makna yang berbeda. Persentase kemiripan menunjukkan tingkat kesamaan tekstual yang terdeteksi melalui layanan pemeriksaan kemiripan, sedangkan plagiarisme berkaitan dengan penggunaan kata, gagasan, data, temuan, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang tepat. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan kemiripan dinilai bersama dengan konteks, sumber, lokasi, dan pola kesamaan yang teridentifikasi dalam naskah.

Prinsip Pemeriksaan

Setiap naskah yang diajukan menjalani pemeriksaan kemiripan pada saat pemeriksaan editorial awal di tahap submission. Section Editor mengevaluasi skor keseluruhan dan karakteristik kesamaan, kemudian melaporkan hasilnya kepada Editor-in-Chief.

Dalam melakukan penilaian, editor mempertimbangkan:

  • skor kemiripan keseluruhan;
  • jumlah dan karakteristik sumber yang memiliki kesamaan dengan naskah;
  • konsentrasi kemiripan pada satu atau beberapa sumber;
  • lokasi kesamaan pada bagian substantif naskah;
  • ketepatan sitasi dalam teks dan atribusi sumber;
  • penggunaan kutipan langsung dan ketepatan penyajiannya;
  • pola parafrasa yang masih terlalu dekat dengan sumber;
  • kemiripan dengan karya penulis sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya; dan
  • indikasi penggunaan kembali data, tabel, gambar, argumentasi, atau materi lain tanpa pengungkapan yang memadai.

Hasil pemeriksaan kemiripan menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi integritas naskah dan dipertimbangkan bersama dengan penilaian editorial terhadap penggunaan sumber.

Penilaian Kemiripan

Jurnal menetapkan maksimum skor kemiripan keseluruhan sebesar 30% sebagai ambang batas pemeriksaan administratif terhadap naskah.

Apabila skor kemiripan keseluruhan melebihi 30% dan persoalan tersebut masih dapat diperbaiki, naskah dikembalikan untuk direvisi dan dapat diperiksa kembali sebelum proses dilanjutkan. Skor di atas 30% tidak mewajibkan jurnal memberikan kesempatan revisi apabila pemeriksaan mengidentifikasi plagiarisme atau pelanggaran integritas serius lainnya yang tidak dapat diperbaiki.

Naskah dengan skor kemiripan keseluruhan tidak lebih dari 30% tetap dapat menjalani penilaian lebih lanjut apabila pola kesamaan teks memerlukan pemeriksaan substantif, khususnya ketika:

  • bagian yang signifikan dari naskah menunjukkan tingkat kemiripan yang tinggi dengan sumber tertentu;
  • kesamaan terdapat pada argumentasi, hasil penelitian, data, atau bagian analisis utama;
  • sumber yang digunakan tidak diberi atribusi secara tepat;
  • parafrasa masih terlalu dekat dengan struktur atau ungkapan sumber; atau
  • terdapat indikasi text recycling atau publikasi redundan.

Daftar referensi dapat dikecualikan dari penghitungan teknis kemiripan. Kesamaan yang berasal dari kutipan langsung, terminologi baku, nomenklatur, peraturan perundang-undangan, atau materi lain yang secara sah dapat menghasilkan kemiripan dinilai berdasarkan konteks, proporsi, dan penggunaannya dalam naskah.

Pemenuhan ambang batas maksimum 30% bukan satu-satunya dasar untuk menilai integritas naskah. Pola kemiripan substantif tetap menjadi objek evaluasi editorial.

Sitasi, Parafrasa, dan Penggunaan Kembali Teks

Penulis harus memberikan atribusi yang tepat untuk setiap gagasan, informasi, kumpulan data, atau bagian teks yang berasal dari sumber lain. Praktik sitasi mengikuti Author Guidelines dan menggunakan APA Style, 7th Edition.

Penulis harus memastikan bahwa:

  • materi yang diparafrasekan disusun kembali dengan pilihan kata dan struktur kalimat yang memadai serta tetap disertai sitasi sumber yang tepat;
  • kata atau kalimat yang diambil secara langsung dari suatu sumber diidentifikasi secara jelas dan dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • sumber primer dan sekunder digunakan secara tepat;
  • materi yang digunakan kembali dari karya penulis sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya disertai atribusi dan pengungkapan yang memadai; dan
  • penulisan ulang, word spinning, atau bentuk manipulasi teks lainnya tidak digunakan untuk menyamarkan hubungan antara naskah dan sumber aslinya.

Text recycling, yaitu penggunaan kembali teks dari karya penulis sebelumnya, dinilai berdasarkan tingkat, lokasi, fungsi, dan transparansi penggunaannya. Penggunaan kembali secara terbatas dapat memerlukan perbaikan atribusi, sedangkan penggunaan kembali secara substansial yang menyajikan materi yang telah dipublikasikan sebagai karya baru dapat memerlukan tindakan editorial lebih lanjut.

Publikasi redundan atau duplikat yang melibatkan pengulangan substansi penelitian, data, temuan, atau publikasi sebelumnya tanpa pengungkapan yang memadai diperlakukan sebagai persoalan integritas publikasi.

Tindakan Editorial

Tindakan yang timbul dari pemeriksaan plagiarisme dan kemiripan ditentukan berdasarkan tingkat, karakteristik, dan konteks persoalan yang teridentifikasi.

Tindakan editorial dapat berupa:

  • meminta perbaikan terhadap sitasi atau atribusi;
  • meminta revisi terhadap parafrasa atau bagian yang mengandung kemiripan bermasalah;
  • mengembalikan naskah untuk direvisi agar skor kemiripan keseluruhan berada dalam ambang batas yang telah ditetapkan;
  • meminta klarifikasi atau informasi pendukung dari penulis;
  • melakukan penilaian lebih lanjut terhadap sumber atau bagian tertentu;
  • menunda kelanjutan ke peer review sampai persoalan diselesaikan; atau
  • melaporkan plagiarisme serius yang tidak dapat diperbaiki atau pelanggaran integritas serius lainnya kepada Editor-in-Chief agar, setelah pemeriksaan editorial awal pada tahap submission, Editor-in-Chief dapat menolak naskah. Apabila Editor-in-Chief memiliki konflik kepentingan, Managing Editor menetapkan keputusan tersebut.

Tindakan editorial ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhan pola penggunaan sumber dan bukan hanya berdasarkan persentase kemiripan.

Pascapublikasi dan Kebijakan Terkait

Persoalan pascapublikasi mengenai plagiarisme, text recycling, publikasi redundan, atau pelanggaran integritas lainnya ditangani berdasarkan Publication Ethics & Malpractice dan Corrections, Retractions, & Withdrawals.