Kesadaran Hukum Remaja di Wilayah Kepulauan dalam Menggunakan Media Sosial

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.177

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Media Sosial, Remaja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum remaja di wilayah kepulauan dalam menggunakan media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan wawancara langsung. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis untuk menyimpulkan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kesadaran hukum remaja di wilayah kepulauan masih rendah dalam menggunakan media sosial. Dalam hal ini, sebagian besar remaja tidak mengetahui (54%) dan tidak memahami (66%) tentang peraturan penggunaan media sosial. Selain itu, sebagian besar perilaku remaja telah melanggar (72%) aturan penggunaan media sosial. Oleh karena itu, disarankan kepada orang tua, guru, dan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada remaja dalam menggunakan media sosial. Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat untuk lebih intens dalam melakukan penyuluhan hukum bagi remaja. Dalam hal ini, remaja di wilayah kepulauan akan lebih memiliki kesadaran hukum dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan di masa yang akan datang.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abrori, A. (2014). Di Simpang Jalan Aborsi: Sebuah Studi Kasus terhadap Remaja yang Mengalami Kehamilan Tak Diinginkan. Semarang: Gigih Pustaka Mandiri.

Aulia, M. Z. (2020). Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 201-236. doi: https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236

B., A. M. H. S. (2017). Mengkritisi Pemberlakukan Teori Fiksi Hukum. Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 16(3), 251-264. doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.251-264

Dinata, M. R. K. & Syafruddin, S. (2021). Kearifan Lokal dalam Peningkatan Kesadaran Hukum. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 154-167.

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522-531. doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179

Isnawan, F. (2021). Kesadaran dan Ketaatan Hukum Masyarakat untuk Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Bedah Hukum, 5(1), 32-44.

Kelman, H. C. (1958). Compliance, Identification, and Internalization Three Processes of Attitude Change. Journal of Conflict Resolution, 2(1), 51-60. doi: https://doi.org/10.1177%2F002200275800200106

Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2008 Number 58, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4843).

Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 on Amendment to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2016 Number 251, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5952).

Mulawarman, M. & Nurfitri, A. D. (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi, 25(1), 36-44.

Pahrul, P. (2018). “Dampak Penggunaan Smartphone (Studi Perilaku Sosial Siswa SMA Negeri Kecil Pulau Kulambing Kabupaten Pangkep)”. Thesis. Universitas Negeri Makassar.

Pradoto, W. S., et al. (2020). Penyebarluaskan Pengetahuan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 151-156.

Puspita, R. & Suciati, T. N. (2020). Mobile Phone dan Media Sosial: Penggunaan dan Tantangannya pada Jurnalisme Online Indonesia. Ekspresi dan Persepsi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2), 132-146. doi: http://dx.doi.org/10.33822/jep.v3i2.1781

Putri, W. S. R., et al. (2016). Pengaruh Media Sosial terhadap Perilaku Remaja. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 47-51. doi: https://doi.org/10.24198/jppm.v3i1.13625

Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 1-25.

Savigny, F. K. v. (1867). System of the Modern Roman Law (Vol. 1). Westport, Connecticut: Hyperion Press, Inc.

Silviana, A. (2012). Kajian tentang Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 7(1), 112-122.

Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462-470. doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.742

Soekanto, S. & Abdullah, M. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Supratman, L. P. (2018). Penggunaan Media Sosial oleh Digital Native. Jurnal Ilmu Komunikasi, 15(1), 47-60. doi: https://doi.org/10.24002/jik.v15i1.1243

Wulan, E. R. & Anggraini, R. E. (2019). Gaya Kognitif Field-Dependent dan Field-Independent sebagai Jendela Profil Pemecahan Masalah Polya dari Siswa SMP. JEELS (Journal of English Education and Linguistics Studies), 1(2), 123-142. doi: https://doi.org/10.30762/factor_m.v1i2.1503

Yusuf, M. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 117-132. doi: http://dx.doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.3668

Diterbitkan

2022-03-09

Cara Mengutip

Zainuddin, Z., & Salle, S. (2022). Kesadaran Hukum Remaja di Wilayah Kepulauan dalam Menggunakan Media Sosial. SIGn Jurnal Hukum, 3(2), 163-173. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.177

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama