Pengamanan Intelijen Kepolisian Terhadap Putusan Pengadilan Atas Objek Sengketa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengamanan Intelijen Kepolisian terhadap putusan pengadilan atas objek sengketa di Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi empiris yang biasa pula disebut dengan penelitian hukum sosiologis, karena melihat penerapan hukum sebagai suatu kondisi faktual di lingkungan sosial dan hubungannya terhadap norma hukum. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah responden sebanyak 92 orang. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana mengolah output dari kuesioner, dan disajikan dalam bentuk tabulasi frekuensi (F) dan distribusi persentasi (%). Hasil penelitian menunjukan bahwa pengamanan Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan terhadap proses eksekusi atas objek sengketa di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Perkap BIN No. 2 Tahun 2013, dapat dinilai dari empat aspek, antara lain: Sasaran Pengamanan; Pelaksanaan Pengamanan; Koordinasi dan Administrasi; serta Pengawasan dan Pengendalian. Perolehan data dari keseluruhan indikator berdasarkan aspek-aspek pengamanan Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan menunjukkan hasil yang kurang efektif. Dibutuhkan keseriusan dalam meningkatkan efektivitas pengamanan Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses eksekusi putusan pengadilan atas objek sengketa bisa lebih efektif di masa akan datang.
Downloads
References
Alfeus Jebabun, et al. (2018). Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) bekerjasama dengan International Development Law Organization (IDLO).
Depri Liber Sonata. (2012). Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata dalam Praktik. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Lampung, 6(2), hlm. 1 – 19. doi: https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no2.329
Djazuli Bachar. (2008). Eksekusi Putusan Perkara Perdata: Segi Hukum dan Penegakan Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo.
Editorial. (2018, 19 April). Eksekusi dalam Teori dan Praktek. Dalam Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Diakses dari https://law.ui.ac.id/v3/eksekusi-dalam-teori-dan-praktek/, pada tanggal 28 Februari 2020.
Herius Harefa, Fitriati Fitriati, & Ferdi Ferdi. (2018). Optimalisasi Fungsi Intelijen Kepolisian dalam Penyelidikan Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Anggota Kepolisian (Studi Sat Intelkam Polres Solok). Unes Law Review, Universitas Ekasakti Padang, 1(1), hlm. 44 – 52. doi: https://doi.org/10.31933/law.v1i1.5
La Ode Husen & Husni Thamrin. (2017). Hukum Konstitusi: Kesepakatan (Agreement) dan Kebiasaan (Custom) Sebagai Pilar Konvensi Ketatanegaraan. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Laurensius Arliman S. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Universitas Kristen Maranatha, 11(1), hlm. 1 – 20. doi: https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
M. Tanziel Aziezi, et al. (2019). Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
M. Yahya Harahap. (2007). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Nurul Qamar, et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Nurul Qamar, et al. (2018). Negara Hukum atau Negara Kekuasaan (Rechtsstaat or Machtstaat). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengamanan Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia. Registrasi Setum Polri Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1450.
Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 tentang Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB).
Suwardi Sagama. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Samarinda, 15(1), hlm. 20 – 41. doi: https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.590
Tim Penyusun (Ed.) (2019). Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249.
Widhy Andrian Pratama. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 29 – 41. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.34
Copyright (c) 2020 La Ode Husen, Salle Salle, Arri Abdi Syalman, Abd. Kahar Muzakkir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.