Tambang Pasir dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pesisir Pantai

  • Dewi Anggariani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Santri Sahar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • M. Sayful Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Secara umum, pembangunan infrastruktur dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Namun apabila mengabaikan aspek studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan, maka akan berpotensi menciptakan kerusakan ekologi maupun ekonomi dan sosial budaya masyarakat setempat. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan kebijakan, juga untuk mengetahui dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan tambang pasir terhadap masyarakat Galesong. Penelitian ini menggunakan bentuk studi mikro demografi atau biasa disebut quasi anthropological. Penelitian ini dilakukan di wilayah pesisir pantai Galesong. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir di wilayah pesisir pantai Galesong dimulai pada Tahun 2017 sehingga belum mengacu pada Perda Sulsel No. 2 Tahun 2019, dimana sebagai acuan untuk mengeluarkan izin lokasi dan izin pengelolaan pertambangan pasir di Sulawesi Selatan. Adapun dampak dari aktivitas penambangan pasir terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah pesisir pantai Galesong, antara lain hilangnya wilayah penangkapan ikan akibat pengerukan pasir laut, menyebabkan air menjadi keruh. Selain itu, terjadi perubahan sosial ekonomi, dimana para nelayan kecil harus meninggalkan aktifitasnya dan bergabung dengan para nelayan penangkap ikan di laut dalam dan menjadi sawi pada punggawa perahu-perahu besar. Dampak selanjutnya adalah adanya patroli polisi laut yang membuat para nelayan merasa tertekan dan tidak lagi memiliki kebebasan untuk melaut seperti dulu kala. Dengan dasar kesimpulan tersebut, diharapkan Pemerintah Daerah membuat model kebijakan dalam pengelolaan aktivitas penambangan pasir di wilayah pesisir pantai Galesong. Jika tidak, cepat atau lambat masalahnya akan semakin membesar.

Keywords: Dampak Ekonomi, Dampak Sosial, Kebijakan, Nelayan, Tambang Pasir

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dewi Anggariani, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Dosen Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Santri Sahar, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Dosen Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

M. Sayful, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Dosen Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

References

Andi Sri Rezky Wulandari & Makkah H. M. (2019). Tinjauan Yuridis Reklamasi Pantai dan Implikasinya di Anjungan Pantai Losari Makassar. Petitum, Universitas Indonesia Timur, 7(1), hlm. 59-80.

Aswan Sulfitra, et al. (2019). Catatan Akhir Tahun 2019 Walhi Sulsel: Degradasi Lingkungan & Bencana Ekologis di Sulawesi Selatan. Makassar: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Sulawesi Selatan.

Desi Yunita, et al. (2016). Eksploitasi Pasir Besi dan Dampak Lingkungan Sosial, Budaya, Ekonomi pada Masyarakat di Pesisir Pantai Selatan Jawa Barat. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, Universitas Padjadjaran, 1(1), hlm. 14-32. doi: https://doi.org/10.24198/jsg.v1i1.11183

Fajriharish Nur Awan., B. Badaruddin., & Miswar Budi Mulya. (2020). Faktor Penyebab Konflik Sosial Masyarakat Pesisir Penambangan Pasir Laut di Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Niara, Universitas Lancang Kuning, 13(1), hlm. 252-259. doi: https://doi.org/10.31849/niara.v13i1.4294

Irfan Ido. (2019). Dampak Usaha Kegiatan Penambangan Pasir terhadap Perubahan Mata Pencaharian di Kabupaten Muna Barat. Journal Publicuho, Universitas Halu Oleo, 2(1), hlm. 30-37. doi: http://dx.doi.org/10.35817/jpu.v2i1.5941

Ismar Hi Garuan & S. Suranto. (2016). Evaluasi Program Penataan Kawasan Pesisir Kota Ternate (Studi Kasus Program Reklamasi Pantai Halmahera 2014). Journal of Governance and Public Policy, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 3(1), hlm. 62-93. doi: http://dx.doi.org/10.18196/jgpp.2016.0051

M. Sayful. (2019). Interaksi Sosial dan Reproduksi Nilai Budaya Masyarakat Nelayan di Pelabuhan Paotere Kota Makassar. Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 4(2), hlm. 42-60.

Maria Maghdalena Diana Widiastuti., Godefridus Samderubun., & Taslim Arifin. (2018). Strategi Kebijakan Penanggulangan Penggalian Pasir Pantai di Pantai Nasai – Kabupaten Merauke. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 8(1), hlm. 27-38. doi: http://dx.doi.org/10.15578/jksekp.v8i1.6850

Mohammad Kus Yunanto. (2017). Analisis Resolusi yang Tepat terhadap Konflik Kebijakan Penambangan Pasir Besi di Pesisir Selatan Kabupaten Kulon ProGo Provinsi D.I. Yogyakarta. Paradigma: Jurnal Ilmu Administrasi, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi AAN, 6(1), hlm. 87-106.

Muhammad Akbar., Zainal Said., & R. Rusnaena. (2019). Implikasi Penambangan Pasir dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Padaidi Kab. Pinrang. Banco: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, Institut Agama Islam Negeri Parepare, 1(2), hlm. 59-69. doi: https://doi.org/10.35905/banco.v1i2.1304

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039. (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589).

Rahmat Andi Wiyanto. (2015). “Konflik Penambangan Pasir Besi di Desa Garongan Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo”. Skripsi. Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Refki Hontong., Antonius Purwanto., & Juliana Tumiwa. (2016). Konflik Sosial dalam Aktifitas Tambang Galian C di Desa Tateli Tiga. Acta Diurna Komunikasi, Universitas Sam Ratulangi, 5(5), hlm. 1-14.

S. Sartono. (2019). Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Transportasi Laut pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muna Barat. Journal Publicuho, Universitas Halu Oleo, 2(2), hlm. 84-98. doi: http://dx.doi.org/10.35817/jpu.v2i2.8377

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

Y. Yudhistira., Wahyu Krisna Hidayat., & Agus Hadiyarto. (2011). Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Desa Keningar Daerah Kawasan Gunung Merapi. Jurnal Ilmu Lingkungan, Universitas Diponegoro, 9(2), hlm. 76-84. doi: https://doi.org/10.14710/jil.9.2.76-84

Yoga Fratama. (2020). “Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Dampak Galian Tambang Type C (Studi Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi)”. Skripsi. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi.

Published
2020-11-30
How to Cite
Anggariani, D., Sahar, S., & Sayful, M. (2020). Tambang Pasir dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat di Pesisir Pantai. SIGn Journal of Social Science, 1(1), 15-29. https://doi.org/10.37276/sjss.v1i1.96