Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penadahan Laptop di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.421Kata Kunci:
Efektivitas Penegakan Hukum, Faktor Determinan, Pencurian Laptop, Tindak Pidana PenadahanAbstrak
Tindak pidana penadahan laptop yang persisten menjadi tantangan signifikan bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat efektivitas penegakan hukum terhadap delik tersebut di Kota Makassar serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor determinan yang memengaruhinya secara komprehensif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kota Makassar, dengan pengumpulan data primer melalui penyebaran kuesioner kepada 25 responden serta wawancara mendalam dengan informan kunci, dilengkapi data sekunder dari studi dokumentasi. Analisis data mengintegrasikan pendekatan kuantitatif deskriptif dan kualitatif interpretatif, dengan berpedoman pada kerangka teori efektivitas hukum. Hasil utama penelitian secara konvergen menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum tindak pidana penadahan laptop di Kota Makassar secara umum dinilai masih kurang efektif, sebagaimana tercermin dari persepsi mayoritas responden dan indikator kualitatif berupa persistensi pelaku serta lemahnya efek jera sanksi pidana. Analisis faktor mengidentifikasi beberapa determinan signifikan yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, meliputi: keterbatasan kapasitas preventif dalam struktur hukum, rendahnya kesadaran dan kehati-hatian hukum masyarakat dalam transaksi barang bekas, adanya kendala operasional yang substansial dalam proses investigasi, serta dinamika kerjasama antar pelaku pencuri dan penadah yang memperkuat resiliensi kejahatan. Disimpulkan bahwa rendahnya efektivitas penegakan hukum merupakan hasil interaksi kompleks dari faktor-faktor struktural, kultural, operasional, dan lingkungan kejahatan tersebut.
Unduhan
Referensi
Aulia, A., Doorson, S., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan Hukum atas Tindak Pidana Penadahan (Fokus pada Pengaturan, Pertanggungjawaban Pidana, dan Penyelesaian Berprinsip Restorative Justice di Indonesia). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 27-38. https://doi.org/10.61104/alz.v2i1.210
Busthami, D. S. (2022). The Principles of Good Legislation Forming: A Critical Review. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 308-319. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.223
Hajairin, H. (2020). Praktik Penadahan Hasil Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Bima. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(2), 30-41. https://doi.org/10.47532/jirk.v3i2.217
Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69-77. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang36
Husen, L. O., Salle, S., Syalman, A. A., & Muzakkir, A. K. (2020). Pengamanan Intelijen Kepolisian Terhadap Putusan Pengadilan Atas Objek Sengketa. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 136-148. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.62
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Kelana, N. M., & Seregig, I. K. (2025). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penadahan Barang Hasil Curian (Studi Putusan Nomor 382/Pid.B/2024/PN Tjk). Innovative: Journal of Social Science Research, 5(1), 6749-6757. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17729
Kholil, M. (2018). Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Menyangkut Hak-Hak Konsumen dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 53-60. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1756
Kurniadi, A. R. (2022). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penadahan yang Berhubugan dengan Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 63-98. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2060
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 on the Penal Code Regulations. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/814
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1960 on Amendment of the Penal Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 1, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 1921). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1357
Lestiyana, L., & Sudarti, E. (2020). Putusan tentang Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan. Pampas: Journal of Criminal Law, 1(1), 68-78. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8372
Presdianto, D. D. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Penadah Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Pencurian (Analisis Putusan Nomor 767/Pid.B/2022/PN Lbp) [Master Thesis, Universitas Islam Sumatera Utara]. Institutional Repository UISU. https://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3415
Qamar, N. (2021). Theory Position in the Structure of Legal Science. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 52-64. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.126
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rochman, F., Husen, L. O., & Djanggih, H. (2020). Efektivitas Fungsi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 76-92. Retrieved from https://journal.ilininstitute.com/index.php/IJoCL/article/view/430
Rosadi, M. F. (2023). Penerapan Asas Kesalahan Pelaku Tindak Pidana Penadahan dalam Putusan Pengadilan Negeri Waingapu [Master Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. Unissula Institutional Repository. https://repository.unissula.ac.id/30865
Rudiyanto, R., Zeinudin, M., & Fithry, A. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Penadahan dengan Prinsip Restorative Justice dalam Tahap Penyidikan. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 132-145. https://doi.org/10.24929/jjh.v10i2.2979
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Saputra, P. F., Baharudin, B., & Anggalana, A. (2022). Implementasi Sanksi terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor. Res Judicata, 2(1), 173-182. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.31
Setiawan, D. A. (2024). Strategi Penanggulangan Kejahatan Ekonomi Berbasis Teknologi: Studi Komparatif antara Indonesia, Amerika, dan Eropa. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 79-90. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.78-89
Siregar, A. A., Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). Penegakan Hukum terhadap Penadahan Barang Hasil Curian di Polres Rokan Hilir Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 8(2), 414-426. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1369
Siregar, A. G. T., Siregar, S. A., & Nasution, M. Y. (2021). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Memanen dan atau Memungut serta Menadah Hasil Perkebunan Secara Tidak Sah pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Polres Langkat. Jurnal Retentum, 3(1), 1-11. https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.897
Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Soplantila, R. (2024, January 18). Komplotan Pembobol 2 Kantor Kelurahan di Makassar Ditangkap. Detik Sulsel. Retrieved February 18, 2025, from https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7148234/komplotan-pembobol-2-kantor-kelurahan-di-makassar-ditangkap
Zainuddin, Z. (2022). The Legal Due Diligence of Land Acquisition for the Public Interest: A Critical Review. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 46-57. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.159














