Analisis Yuridis terhadap Pelaksanaan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v5i2.298Kata Kunci:
Akta terkait Pertanahan, Kewenangan Notaris, PPATAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis landasan hukum penentuan kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Notaris mempunyai kewenangan dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Meskipun demikian, ruang lingkup wewenang ini terbatas. Kewenangan ini hanya berlaku sepanjang akta yang dibuat tidak termasuk dalam lingkup kewenangan pembuatan akta oleh PPAT. Selanjutnya, Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT dalam wilayah hukum yang sama, dapat membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Oleh karena itu, direkomendasikan kepada Badan Legislatif untuk memberikan penjelasan lebih rinci dan spesifik pada Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang ruang lingkup khusus kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki dan dibatasi oleh Notaris tidak tumpang tindih dengan kewenangan PPAT. Lebih lanjut, direkomendasikan kepada Notaris dan PPAT untuk secara aktif meningkatkan pemahaman dan pemisahan wewenang sesuai dengan wilayah hukumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan menghindari kesimpangsiuran dan konflik dalam pembuatan akta serta menjamin kedua pejabat dapat menjalankan tugasnya secara efisien dan efektif, sesuai dengan ranah dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Unduhan
Referensi
Alam, A., Sriwidodo, J., & Halim, A. N. (2023). Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah melalui Pejabat PPAT secara Online Penggunaan Aplikasi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(9), 3576-3588. https://doi.org/10.55681/sentri.v2i9.1507
Ayudiatri, S., & Cahyono, A. B. (2022). The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 30-45. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.131
Chadijah, S., Wardhani, D. K., & Imron, A. (2020). Kebijakan Reforma Agraria terhadap Lahan Pertanian di Kabupaten Tulungagung. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 91-103. http://doi.org/10.33760/jch.v6i1.286
Cipta, R. A., Ngadino, N., & Prabandari, A. P. (2020). Akta Pengikatan Jual Beli Tanah sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 13(2), 890-905. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31291
Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Dewi, E. Y., Yuliani, E., & Rahman, B. (2022). Analisis Peran Sektor Pertanian Terhadap Pertumbuhan Perekonomian Wilayah. Jurnal Kajian Ruang, 2(2), 229-248. http://dx.doi.org/10.30659/jkr.v2i2.20961
Erwinsyahbana, T., & Melinda, M. (2018). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5(2), 305-321. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.7339
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 37 of 1998 on the Regulation of the Position of Land Deed Officials (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2006 Number 52, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3746). https://peraturan.go.id/id/pp-no-37-tahun-1998
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 2016 on Amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 on the Regulation of the Position of Land Deed Officials (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2006 Number 120, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5893). https://peraturan.go.id/id/pp-no-24-tahun-2016
Hamzah, Y. A., & Mangarengi, A. A. (2023). The Authority of PPAT in Making AJB Related to Heritage Land Owned by a Minor. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 364-375. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.253
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. PT. Pustaka Sinar Harapan.
Kurnia, R. A., & Ma’ruf, U. (2018). Implementasi Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berkaitan dengan Pertanahan (Studi di Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Kendal). Jurnal Akta, 5(1), 295-308. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2618
Kusuma, S. N. F. (2019). Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(1), 97-106. https://dx.doi.org/10.31941/pj.v18i2.1094
Laksana, I. P. G. A., & Griardhi, N. M. A. Y. (2019). Kedudukan Notaris sebagai Membuat Akta dalam Bidang Pertanahan. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1-18.
Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 104, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2043). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1361
Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 117, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4432). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/31
Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 on the Amendment to Law Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 3, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5491). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/927
Marbun, S. F. (1997). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Liberty.
Prakoso, M. T. M., & Sukirno, S. (2023). Notary Ethics and Profession: The Consequences of Sanctions for Violating the Code of Ethics. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 114-125. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.266
Putri, D. A. M., & Silviana, A. (2022). The Transfer of Land Rights through Oral Grants: A Case Studies of Court Decision. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 99-112. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.176
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rahmat, A. M. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Notaris yang Beritikad Baik Membuat Akta Jual Beli Saham dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Lentera Hukum, 6(1), 95-116. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i1.9669
Ramadhan, D., & Ngadino, N. (2019). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan. Notarius, 12(2), 679-690.
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Saputra, I. S., Ismail, I., & Darmawan, D. (2020). Akibat Hukum terhadap Akta Jual Beli yang Cacat Hukum. Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(2), 283-301. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.758
Setiawan, Y. A., & Suroto, S. (2023). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak atas Tanah oleh Bukan Pemilik. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 124-133. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.902
Supriyadi, S. (2017). Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 204-226. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.3
Syam, M. R. A., & Muzakkir, A. K. (2022). Status and Position of the SHM of Condominium Units After A Fire: Makassar Mall Shopping Center. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 202-220. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.218
Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Jurnal Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat dan Ilmu Hukum, 1(1), 40-51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51














