Penerapan Pidana Penjara terhadap Kleptomaniak: Studi Kasus Putusan Pengadilan

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.169

Kata Kunci:

Kleptomania, Pencurian, Sanksi Pidana, Sanksi Tindakan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan pidana penjara oleh Hakim terhadap kleptomaniak berdasarkan Putusan No. 574/Pid.B/2019/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang kemudian akan menyimpulkan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan Putusan No. 574/Pid.B/2019/PN.Dps oleh Hakim adalah keputusan yang tepat. Dalam hal ini, masalah kleptomania yang sedang berlangsung di pengadilan harus dibuktikan dengan Visum et Repertum Psikiatrikum. Sedangkan Surat Keterangan No. 01/II.MR/RSPI/2019 tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan penghapusan pidana. Untuk menentukan seseorang mengidap kleptomania harus menjalani proses pemeriksaan minimal dua minggu hingga tiga bulan.Oleh karena itu, kepada penyidik untuk memberikan kesempatan atau berinisiatif untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka sebelum diproses ke tahap pembuktian hukum berikutnya. Sehingga tidak ada lagi terdakwa yang membuktikan statusnya sebagai kleptomaniak dengan menggunakan surat pernyataan. Hakim juga direkomendasikan untuk memutuskan dengan memberikan sanksi tindakan kepada terdakwa jika terbukti memiliki kleptomania untuk menghindari terulangnya tindak pidana pencurian di kemudian hari.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Arief, M. Z. (2020). Tanggung Jawab Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perampasan Harta Benda Seseorang (Begal). Jurnal Jendela Hukum, 7(1), 1-9. doi: https://doi.org/10.24929/fh.v7i1.1562

Brawanti, N. L. B. M. & Utari, A. A. S. (2019). Pertanggungjawaban terhadap Orang yang Menderita Penyakit Kleptomania. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(7), 1-13.

Decision of the District Court of Denpasar Number 574/Pid.B/2019/PN.Dps.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Haan, W. d. (2015). Crime’s Face: Imagining and Representing Kleptomania. Crime, Media, Culture: An International Journal, 11(1), 21-39. doi: https://doi.org/10.1177%2F1741659014566826

Juwandana, E. (2017). “Tinjauan Hukum terhadap Pencurian yang Dilakukan oleh Kleptomania Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”. Bachelor Thesis. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 on Penal Code Regulations.

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1960 on Amendment of the Penal Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 1, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 1921).

Lenz, T. & MagShamhráin, R. (2012). Inventing Diseases: Kleptomania, Agoraphobia and Resistance to Modernity. Society, 49(3), 279-283. doi: https://doi.org/10.1007/s12115-012-9542-z

Levani, Y., et al. (2019). Kleptomania: Manifestasi Klinis dan Pilihan Terapi. Magna Medika: Berkala Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan, 6(1), 31-37. doi: https://doi.org/10.26714/magnamed.6.1.2019.31-37

Odlaug, B. L., et al. (2012). Suicide Attempts in 107 Adolescents and Adults with Kleptomania. Archives of Suicide Research, 16(4), 348-359. doi: https://doi.org/10.1080/13811118.2013.722058

Penney, S. (2012). Impulse Control and Criminal Responsibility: Lessons From Neuroscience. International Journal of Law and Psychiatry, 35(2), 99-103. doi: https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2011.12.004

Prabowo, B. A. & Karyono, K. (2014). Gambaran Psikologis Individu dengan Kecenderungan Kleptomania. Jurnal Psikologi, 13(2), 163-169. doi: https://doi.org/10.14710/jpu.13.2.163-169

Qamar, N. (2021). Theory Position in the Structure of Legal Science. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 52-64. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.126

Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ramdhan, R. (2020). “Tinjauan Hukum Terhadap Pencurian yang Dilakukan oleh Cleptomaniac”. Bachelor Thesis. Universitas Muhammadiyah Metro Lampung.

Rivanie, S. S. (2016). Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pencurian Dokumen Elektronik Milik Orang Lain di Kota Makassar. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 86-103. doi: https://doi.org/10.35326/volkgeist.v1i1.75

Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3), 15-27. doi: https://doi.org/10.37276/sjih.v2i3.36

Sosiawan, U. M. (2016). Perspektif Restorative Justice sebagai Wujud Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 16(4), 425-438. doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.425-438

Sutriani, K., et al. (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencurian yang Dilakukan oleh Seorang Kleptomania. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 68-72. doi: https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4626.68-72

Diterbitkan

2022-07-06

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rivanie, S. S., Soewondo, S. S., Azisa, N., Abadi, M. T., & Iskandar, I. (2022). Penerapan Pidana Penjara terhadap Kleptomaniak: Studi Kasus Putusan Pengadilan. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 113-123. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.169

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama