[1]
M. Damayanti dan E. A. Priyono, “Akibat Hukum bagi PPAT yang Mengungkapkan Data Pribadi Pihak yang Bertransaksi: Studi Perlindungan Hukum”, sjh, vol. 4, no. 2, hlm. 221–232, Nov 2022, doi: 10.37276/sjh.v4i2.217.