Law Enforcement against Sexual Violence Crimes at the Pangkalpinang Police Resort in 2024

Penulis

  • Alifah Oktavirgianti Universitas Pertiba, Indonesia
  • M. Ilham Wira Pratama Universitas Pertiba, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.734

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, Pelindungan Korban, Penegakan Hukum, Penyidikan, Polresta Pangkalpinang

Abstrak

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menuntut pelaksanaan instrumen hukum untuk menjamin pelindungan dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual berbasis pelindungan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 di Polresta Pangkalpinang pada tahun 2024, serta mengidentifikasi faktor empiris yang menghambat efektivitas penyidikan. Penelitian hukum normatif-empiris ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan metode analisis kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan terbatas, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah menerapkan mekanisme pelindungan korban melalui pemeriksaan berbasis korban, pemisahan ruang pemeriksaan, pendampingan psikologis, dan pemahaman terhadap perluasan alat bukti. Namun, efektivitas penyidikan masih dibatasi oleh keterbatasan jumlah penyidik terlatih, belum terpenuhinya standar kelayakan ruang pelayanan khusus, dan hambatan koordinasi lintas lembaga. Pada dimensi eksternal, stigma sosial, tekanan relasi kuasa, dan keengganan korban melapor menunjukkan adanya hambatan pada tahap pra-pelaporan serta memengaruhi pemeriksaan medis dan forensik awal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penyidik, peningkatan standar ruang pelayanan khusus, penyusunan prosedur operasional terpadu bersama lembaga kesehatan dan pendamping korban, serta pembangunan literasi hukum berbasis hak asasi manusia di masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ambodo, T., & Rochim, F. (2024). Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Islami Law: Jurnal Siyasah, 9(1), 74-86. https://doi.org/10.53429/iljs.v9i1.983

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83-92. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168

Dudy, A. A., Ashady, S., Ahwan, A., Nirmala, A. Z., Taufik, Z., & Rahmania, N. (2026). Penguatan Literasi Hukum Hak-Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 211-224. https://doi.org/10.31004/abdira.v6i1.1223

Fathan, R., Rivanie, S. S., Karim, M. S., Iskandar, I., Sriyana, S., & Halim, H. (2025). The Integration of the LPSK into the Criminal Justice System: The Urgency of Witness and Victim Protection Amidst an Illusion of Criminal Procedure Law Reform. SIGn Journal of Social Science, 6(1), 69-87. https://doi.org/10.37276/sjss.v6i1.517

Fauzi, A., Arwani, W., Fidiyani, R., & Sastroatmodjo, S. (2024). Melindungi Anak dari Predator Seksual: Sinergi Keluarga, Komunitas, dan Hukum untuk Keadilan Sosial. In Book Chapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif (Volume 3, pp. 576-625). Universitas Negeri Semarang. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/265

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation. https://books.google.co.id/books?id=pvIWAwAAQBAJ

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu. https://books.google.co.id/books?id=zzjaGwAACAAJ

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 14(2), 163-179. https://doi.org/10.22212/jnh.v14i2.4108

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Khoirunnisa, K., & Jubaidi, D. (2024). Transformasi Pelayanan Publik: Evaluasi Terhadap Implementasi Undang-Undang Pelayanan Publik No. 25/2009 di Indonesia. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 10(1), 1-20. https://doi.org/10.52447/ijpa.v10i1.7233

Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1981 on the Criminal Procedure Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1981 Number 76, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3209). https://dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/755

Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2022 Number 120, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6792). https://dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1800

Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2025 Number 188, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 7149). https://dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/2011

Marti, T. S., Arliman, S. L., & Amiruddin, A. (2025). Kajian Kebijakan Kriminal Terhadap Rendahnya Kepercayaan Masyarakat Atas Kinerja Kepolisian Sektor Sangir Jujuan Solok Selatan. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 30-37. https://doi.org/10.31933/rgtkr535

Maysarah, A., & Saputra, I. (2026). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual di Sumatera Utara Pasca Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Law Jurnal, 6(2), 396-413. https://doi.org/10.46576/lj.v6i2.8372

Najmudin, N., Adinda, N. R., Toisuta, U. A. J., & Huda, T. (2025). Mengungkap Jerat Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Analisis Kritis UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3630-3654. Retrieved from https://shariajournal.com/index.php/ijijel/article/view/1530

Nasrullah, N. (2023). Implementing Chemical Castration Punishment: A Perspective on Criminal Law and Human Rights. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 402-413. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.282

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Nurisnah, N., Saputra, A. D., Muthia, N. F., Dahlan, M. F., & Rivanie, S. S. (2026). Reconstruction of the Penal System Based on Triple Vulnerability: Harmonization of Lex Generalis and Lex Specialis in Handling Sexual Violence against Girls with Disabilities. SIGn Jurnal Hukum, 7(2), 1022-1039. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.616

Pamungkas, B. (2024). Pentingnya Keselarasan Antara Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dan Instrumen Hukum dalam Mengatasi Tantangan Ketidakadilan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 315-324. https://doi.org/10.61292/eljbn.84

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72

Prasetyo, H., Waluyo, B., Subakdi, S., & Roring, E. B. (2024). Fenomena Main Hakim Sendiri dan Dampaknya Terhadap Keamanan yang Berujung Pidana (Sosialisasi Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Pangkalan Jati). Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat, 2(3), 104-115. https://doi.org/10.62383/kolaborasi.v2i3.241

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn). https://books.google.co.id/books?id=TAQHEAAAQBAJ

Rosida, N., Rifti, A., & Prihartanti, A. N. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Jurnal Usm Law Review, 9(2), 680-696. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.12613

Salsabila, B., Zulfiani, A., & Fitriono, R. A. (2026). Restorative Justice terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia: Analisis Perpol No. 8 Tahun 2021 dan Studi Kasus Karawang. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 6(1), 229-233. Retrieved from https://journal.publication-center.com/index.php/ijssh/article/view/2506

Salsabilla, S., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Legal Protection against Sexual Violence on Women: A Study on Legislation. SIGn Jurnal Hukum, 5(2), 249-262. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i2.288

Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.

Sangalang, R. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 176-192. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.230

Savitri, N. (2020). Pembuktian dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/85

Simamora, S. P., Risdalina, R., & Kusno, K. (2026). Legal Analysis of Child Sexual Abuse through Grooming: A Study of Rokan Hilir District Court Decision Number 410/Pid.Sus/2025/PN Rhl. SIGn Jurnal Hukum, 8(1), 45-61. https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.676

Simanjuntak, E. B., & Hadiningrum, S. (2025). Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Kasus Polrestabes Medan. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 10(2), 177-191. https://doi.org/10.32505/legalite.v10i2.12587

Situmorang, D. S., Herman, H., Simatupang, S., Berlien, R., Ervina, N., Riny, R., Sinaga, J. A. B., & Sihombing, S. D. (2026). Pengembangan Kepemimpinan Visioner dalam Pelayanan Publik: Peningkatan Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Masyarakat. Pengabdian Masyarakat Sumber Daya Unggul, 4(1), 1-9. Retrieved from https://publikasi.abidan.org/index.php/pmsdu/article/view/1789

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers. https://books.google.co.id/books?id=BK2aHAAACAAJ

Wulandari, E. P., & Krisnani, H. (2020). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Share: Social Work Journal, 10(2), 187-197. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Oktavirgianti, A., & Pratama, M. I. W. (2026). Law Enforcement against Sexual Violence Crimes at the Pangkalpinang Police Resort in 2024. SIGn Jurnal Hukum, 8(1), 375-393. https://doi.org/10.37276/sjh.v8i1.734