Sentencing Disparities for Violence against Children Resulting in Death: A Study of Sibuhuan District Court Decision Number 103/Pid.Sus/2020/PN Sbh
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v7i2.617Kata Kunci:
Disparitas Pemidanaan, Individualisasi Pidana, Keadilan Substantif, Kekerasan terhadap Anak, Putusan PengadilanAbstrak
Penegakan hukum pidana dalam kasus kekerasan kolektif sering kali menghadapi tantangan dalam menentukan proporsionalitas pemidanaan. Tantangan ini muncul terutama ketika Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang seragam (uniform sentencing demand) bagi seluruh terdakwa tanpa membedah gradasi kesalahan (culpability) masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan prinsip individualisasi pidana (individualization of punishment) dalam mengoreksi tuntutan seragam pada kasus penyertaan (deelneming). Selain itu, penelitian ini mengevaluasi pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam menjatuhkan disparitas pemidanaan demi tercapainya keadilan substantif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan kasus (case approach) terhadap Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Sbh. Hasil penelitian menunjukkan adanya asimetri peran faktual yang signifikan di antara para terdakwa. Inisiator kekerasan memiliki kontribusi kausalitas yang lebih dominan terhadap kematian korban anak dibandingkan pelaku peserta lainnya. Hakim melakukan koreksi yudisial dengan menjatuhkan vonis melampaui tuntutan (ultra petita) terhadap inisiator dan vonis yang selaras (conform) terhadap pengikut. Disparitas pemidanaan ini dinilai bukan sebagai bentuk inkonsistensi, melainkan manifestasi keadilan proporsional yang berorientasi pada perlindungan korban anak (victim-oriented justice). Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam tindak pidana penyertaan yang berakibat fatal, keadilan tidak terletak pada kesamaan angka hukuman, melainkan pada ketepatan pembebanan sanksi yang setimpal dengan beratnya peran dan kesalahan pelaku.
Unduhan
Referensi
Decision of the District Court of Sibuhuan Number 103/Pid.Sus/2020/PN Sbh on Defendants: Aman Ansori Nasution & Handika Peratista Mendepa. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb3aa560ad05b6aaf0313230353533.html
Dewi, P. K. Y., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian (Putusan Nomor 399/Pid.B/2020/PN Dps). Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 385-390. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4948.385-390
Firmansyah, R. A., Widjaja, M., Kusumawardani, C. E., Sugianto, F., & Indradewi, A. A. (2025). Justice Collaborator at a Legal Crossroads: An Analysis of the Tension between Substantive Justice and Legal Certainty. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 368-384. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.479
Giovani, E., Sudarti, E., & Rakhmawati, D. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Bersyarat Kepada Anak Pelaku yang Menyebabkan Kematian. Pampas: Journal of Criminal Law, 5(2), 173-182. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33289
Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2016 on the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2016 Number 99, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5882). https://peraturan.go.id/id/perppu-no-1-tahun-2016
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 on the Penal Code Regulations. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/814
Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2002 on Child Protection (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2002 Number 109, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4235). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/322
Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2014 on Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 297, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5606). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1617
Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2016 on Enactment of Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016 on the Second Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection Into Law (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2016 Number 237, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5946). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1680
Megayati, D. (2025). Kajian Hukum Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak dengan Senjata Tajam yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan No 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Dpu). Commerce Law, 5(1), 9-16. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.7281
Poer, D. F., & Zakaria, C. A. F. (2024). Analisis Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Mati (Studi Putusan Nomor 262/Pid.B/2021/PN Bandung). Law Studies: Bandung Conference Series, 4(1), 160-167. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9791
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn). https://books.google.co.id/books?id=TAQHEAAAQBAJ
Rafifa, D. O., Danil, E., & Yoserwan, Y. (2024). Penegakan Hukum oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Padang Terhadap Tindak Pidana Kekerasan yang Menyebabkan Kematian dalam Tawuran Pelajar. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan, dan Hukum Islam, 22(2), 134-148. https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i2.2725
Ramadinah, T. E., Rivanie, S. S., Karim, M. S., & Muhni, A. (2026). The Dialectics of Judicial Pardon as a Safety Valve in the Offense of Murder: A Substantive Justice Analysis under Law Number 1 of 2023. SIGn Journal of Social Science, 6(2), 272-288. https://doi.org/10.37276/sjss.v6i2.569
Salsabila, R., & Zakaria, C. A. F. (2023). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terkait Pembelaan Terpaksa dalam Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Law Studies: Bandung Conference Series, 3(1), 449-453. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5010
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Sinta, S. H., & Razy, F. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nawala Patra Biksa, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.33859/npb.v1i1.528
Sormin, A. E. R., Zulyadi, R., & Siregar, T. (2023). Kewenangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Anak Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian pada Putusan No. 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Sim. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 2044-2056. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i3.1539
Susanti, N., & Suparnyo, S. (2021). Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Kekerasan Anak yang Mengakibatkan Kematian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Academia: Jurnal Ilmu Sosial Humaniora, 3(2), 20-36. https://doi.org/10.54622/academia.v3i2.55
Triyani, Y. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Ptk). Verstek, 10(1), 214-222. https://doi.org/10.20961/jv.v10i1.64162
Widyatama, A., & Sujono, S. (2025). Law Enforcement of Theft with Violence Resulting in Death Based on the Perspective of Justice. Journal Indonesia Law and Policy Review (JILPR), 7(1), 38-48. https://doi.org/10.56371/jirpl.v7i1.504
Yanti, S., Hidayat, H., & Muhibuddin, M. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Atas Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3), 1-15. https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22469
Yubinas, B. R., & Lewoleba, K. K. (2024). Law Enforcement Against Parents Perpetrating Physical Violence Against Children Which Causes Death. Rechtidee, 19(1), 64-79. https://doi.org/10.21107/ri.v19i1.25612
Zulfikar, A. (2023). Tindak Pidana Penganiayaan oleh Anak di Bawah Umur yang Dilakukan oleh Lebih dari Satu Orang Anak Mengakibatkan Kematian Korban. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 132-149. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.439














