Peran PKK Kota Medan terhadap Pencegahan KDRT Perspektif UU Nomor 23 Tahun 2004

Penulis

  • Andista Anang Mulyana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Irwan Irwan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.448

Kata Kunci:

Hukum Keluarga, KDRT, Organisasi Kemasyarakatan, Pencegahan, PKK

Abstrak

Tingginya angka KDRT di Kota Medan menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum perlindungan dengan implementasi pencegahan di tingkat akar rumput. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk dan implementasi peran Tim Penggerak PKK dalam pencegahan KDRT menurut UU Nomor 23 Tahun 2004, serta mengidentifikasi faktor-faktor determinasi yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian hukum empiris ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus pada Tim Penggerak PKK Kota Medan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dan studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan peran PKK bersifat paradoksal: selaras dengan semangat preventif UU Nomor 23 Tahun 2004, namun implementasinya di lapangan lebih cenderung berbasis pada pemeliharaan harmoni sosial ketimbang perlindungan hak-hak yuridis korban. Efektivitas peran ini ditentukan oleh dialektika antara modalitas sosial dan jaringan akar rumput sebagai faktor pendukung utama, yang berhadapan dengan hegemoni budaya patriarki, keterbatasan kewenangan, dan kompleksitas dilema korban sebagai faktor penghambat yang dominan. Disimpulkan bahwa PKK merupakan mitra preventif yang vital namun terbatas, yang potensinya hanya dapat dioptimalkan melalui dukungan kebijakan sistemik untuk memperkuat kapasitas hukum dan intervensi para kadernya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Asliani, A., & Lubis, M. T. S. (2021). Optimalisasi Peran Organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 244-257. https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i2.8288

Bungin, B. (2013). Metodologi Penelitian Sosial & Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran. Kencana Prenada Media Group.

Gadjong, A. A. (2023). Legal Consequences of Violating the Endogamy Marriage System in Indonesia: A Study of Legislation. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 141-154. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.229

Ihromi, T. O., Irianto, S., & Luhulima, A. S. (Eds.). (2000). Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. PT. Alumni.

Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Survivor yang Ditangani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 3(2), 33-50. https://doi.org/10.21831/dimensia.v3i2.3417

Juliana, S., & Wedayanti, M. D. (2021). Kebijakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam Melaksanakan Kegiatan Pola Asuh Anak dan Remaja Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jurnal Niara, 14(1), 169-176. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.6058

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1974 on Marriage (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1974 Number 1, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3019). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/742

Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 95, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4419). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/24

Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019 on Amendment to Law Number 1 of 1974 on Marriage (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2019 Number 186, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6401). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1753

Luhulima, A. S. (Ed.). (2007). Bahan Ajar tentang Hak Perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Yayasan Obor Indonesia.

Mahfudah, N., & Habibah, S. M. (2022). Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam Pendidikan Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Surabaya. Journal of Civics and Moral Studies, 7(2), 91-96. https://doi.org/10.26740/jcms.v7n2.p91-96

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru (Trans. by T. R. Rohidi). UI Press.

Mulyati, M., & Suhaety, Y. (2021). Peranan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dalam Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Ainara Journal: Jurnal Penelitian dan PKM Bidang Ilmu Pendidikan, 2(3), 288-294. https://doi.org/10.54371/ainj.v2i3.94

Nosita, S., & Zuhdi, S. (2022). Determination of Adult Status in Positive Law in Indonesia After Enacted Law Number 16 of 2019. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 15-29. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.132

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Regulation of Minister of Internal Affairs of the Republic of Indonesia Number 36 of 2020 on the Implementing Regulation of Presidential Regulation Number 99 of 2017 on the Family Empowerment and Welfare Movement (Bulletin Gazette of the Republic of Indonesia of 2020 Number 580). https://peraturan.go.id/id/permendagri-no-36-tahun-2020

Salsabila, T., & Nurhanifah, N. (2024). Komunikasi Persuasif Orangtua dalam Menanamkan Nilai Kejujuran pada Anak Laki-laki di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan (Studi Kasus Keluarga Aisyah Rambe). Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(3), 682-693. https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i3.6013

Salsabilla, S., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Legal Protection against Sexual Violence on Women: A Study on Legislation. SIGn Jurnal Hukum, 5(2), 249-262. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i2.288

Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.

Siahaan, J. (2023, December 30). Lonjakan Kasus KDRT di Medan, Ini Analisis Dosen Antropologi. Mistar.id. Retrieved February 5, 2025, from https://mistar.id/news/medan/lonjakan-kasus-kdrt-di-medan-ini-analisis-dosen-antropologi

Simfoni-PPA. (2024). Bentuk Kekerasan yang Dialami Korban. Ministry of Women’s Empowerment and Child Protection of the Republic of Indonesia. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Suharnanik, S., Elanda, Y., & Putri, R. Y. (2024). Optimalisasi Peran Kader PKK dalam Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Petikan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Kabupaten Gresik. Berdaya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 21-29. Retrieved from https://journalng.uwks.ac.id/berdaya/article/view/103

The Supreme Court of the Republic of Indonesia. (2011). Compilation of Islamic Law. https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf

Wahab, R. (2010). Konseling Bagi Anak Berbakat Akademik. Cakrawala Pendidikan, 29(1), 1-13. https://doi.org/10.21831/cp.v1i1.214

Yudhianto, K. A. (2022). Hukum Perlindungan Anak & KDRT. Pustaka Baru Press.

Diterbitkan

2025-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Mulyana, A. A., & Irwan, I. (2025). Peran PKK Kota Medan terhadap Pencegahan KDRT Perspektif UU Nomor 23 Tahun 2004. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 248-262. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.448