Politik Hukum Pidana Mati dan Upaya Perlindungan Hak Hidup di Indonesia: Perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023

Penulis

  • Alif Arhanda Putra Universitas Borneo Tarakan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.429

Kata Kunci:

Hak untuk Hidup, KUHP, Perlindungan Hukum, Pidana Mati

Abstrak

Pengaturan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia menghadirkan ketegangan fundamental dengan jaminan konstitusional hak untuk hidup. UU Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan formulasi baru yang memerlukan analisis mendalam mengenai latar belakang kebijakan dan mekanisme perlindungan yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum yang mendasari perumusan ketentuan pidana mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta mengidentifikasi dan menganalisis bentuk perlindungan hak hidup dalam mekanisme penerapannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menelaah secara kualitatif-interpretatif bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa politik hukum pidana mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan kebijakan jalan tengah (middle path policy) kompromistis antara pandangan retensionis dan penguatan norma hak asasi manusia, yang mempertahankan sanksi sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mekanisme masa percobaan wajib selama 10 tahun. Bentuk perlindungan hak hidup utama bagi terpidana termanifestasi melalui mekanisme kondisional ini, yang secara normatif memberikan penundaan eksekusi dan membuka kemungkinan komutasi. Kendati demikian, efektivitas perlindungan ini dibatasi oleh potensi subjektivitas dalam kriteria evaluasi komutasi dan elemen diskresi dalam implementasinya. Disimpulkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 merepresentasikan arah baru yang memberikan jaminan prosedural lebih kuat bagi hak hidup terpidana mati dibandingkan hukum sebelumnya, namun perlindungan substantif tetap bersyarat dan belum absolut, mencerminkan dilema berkelanjutan antara penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar

Adinda, D., Salam, A., Ramadhan, A., Narendra, A., Anasti, M., & Yanto, J. (2024). Politik Hukum dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1), 12-25. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.16

Akbar, A. A., & Musakkir, M. (2022). Legal and Economic Analysis: A Case Study of Convict Self-Development. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 173-190. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.205

Alamsyah, M. S., Shobari, A., Gusma, A., Rahmanda, M. R., Antoni, H., & Dewi, E. K. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7(1), 24-37. https://doi.org/10.32534/djmc.v7i1.4209

Andrianto, F. (2020). Kepastian Hukum dalam Politik Hukum di Indonesia. Administrative Law & Governance Journal, 3(1), 114-123. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.114-123

Asrun, A. M. (2016). Hak Asasi Manusia dalam Kerangka Negara Hukum: Catatan Perjuangan di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, 4(1), 133-154. https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3200

Badaru, B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 881-888. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.402

Erwanto, P. Y. (2022). Teori Politik Hukum dalam Pemerintahan Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 2(6), 15-19. https://doi.org/10.69957/cr.v2i06.673

Fillah, M. A. (2023). Politik Hukum dalam Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 5(1), 52-64. https://doi.org/10.15575/vh.v5i1.23230

Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 122-137. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.93

Heltaji, H. (2021). Dilema Hak Asasi Manusia dan Hukum Mati dalam Konstitusi Indonesia. Pamulang Law Review, 4(2), 157-168. https://doi.org/10.32493/palrev.v4i2.17747

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Ismayawati, A. (2021). Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 12(1), 109-126. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i1.11011

Laia, F. F. D. (2024). The Urgency of Enacting Government Regulation on Community Service Sentence in Indonesian under the New Penal Code. SIGn Jurnal Hukum, 6(1), 1-16. https://doi.org/10.37276/sjh.v6i1.350

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1946 on the Penal Code Regulations. https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/814

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 1960 on Amendment of the Penal Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 1, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 1921). https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang/detail/1357

Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 on the Penal Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2023 Number 1, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6842). https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/1818

Lestari, I., Kusuma, P. R. A., Hartono, M. S., & Sanjaya, D. B. (2024). Analisis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukuman Mati Bersyarat Berdasarkan Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum. Wijayakusuma Law Review, 4(3), 1-12. https://doi.org/10.23887/jih.v4i3.5030

Mahardika, A. G. (2023). Politik Hukum di dalam Hak Kebebasan Berpendapat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Constitution Journal, 2(1), 31-58. https://doi.org/10.35719/constitution.v2i1.45

Mahmud, A. (2018). Transformasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 1-21. https://doi.org/10.35194/jhmj.v4i1.352

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837-844. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465

Munawar, S. (2025). Ratio Legis Konsep Pemidanaan Hukuman Mati terhadap Koruptor dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Law, Development and Justice Review, 8(1), 1-19. https://doi.org/10.14710/ldjr.8.2025.1-19

Mustapa, D. I., & Purwanda, S. (2023). Pemenuhan Hak Khusus bagi Narapidana Perempuan Hamil yang Menjalani Masa Tunggu Hukuman Mati ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dinamika Hukum, 24(2), 258-265. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9552

Nasrullah, N. (2023). The Escalation of Child Trafficking in Makassar: A Criminological Analysis. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 182-194. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.284

Nasrullah, N. (2023). Implementing Chemical Castration Punishment: A Perspective on Criminal Law and Human Rights. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 402-413. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.282

Nasution, R. P., Siregar, R. A. M., Ritonga, R. F., Ritonga, A. Z., & Siregar, R. A. (2024). Penghapusan Hukuman Mati pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia atas Lahirnya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(1), 225-232. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3249

Pratama, W. A. (2019). Penegakan Hukuman Mati terhadap Pembunuhan Berencana. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 29-41. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.34

Prawiraharjo, B. S. U. (2023). Implementasi Ide Keseimbangan Monodualistik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 159-171. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.159-171

Qalsum, U., & Wibowo, A. (2023). Peran Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk Ajudikasi Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang Efektif. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 87-95. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.107

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Riley, S. (2015). Human Dignity and the Rule of Law. Utrecht Law Review, 11(2), 91-105. https://doi.org/10.18352/ulr.320

Rinaldi, K., & Tutrianto, R. (2023). Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan dan Hukuman Mati (Studi pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati terhadap Pengedar Narkotika di Indonesia). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 523-536. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/19558

Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.

Tarigan, J. P. (2017). Akomodasi Politik Hukum di Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya. Jurnal Konstitusi, 14(1), 168-187. https://doi.org/10.31078/jk1418

United Nations General Assembly. (1966, 16 December). Resolutions Adopted on the Reports of the Third Committee: 2200(XXI). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, International Covenant on Civil and Political Rights and Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (A/RES/2200(XXI)[A]). https://digitallibrary.un.org/record/660187/files/A_RES_2200%28XXI%29%5EA%5E-EN.pdf?ln=en

Zulhilmi, D., & Chaidar, M. (2025). Analisis Yuridis Kebijakan Hukuman Mati di Indnesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 55-63. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.10922

Diterbitkan

2025-05-14

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Putra, A. A. (2025). Politik Hukum Pidana Mati dan Upaya Perlindungan Hak Hidup di Indonesia: Perspektif UU Nomor 1 Tahun 2023. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 188-202. https://doi.org/10.37276/sjh.v7i1.429