Etika dan Profesi Notaris: Akibat Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.266Kata Kunci:
Etika, Kode Etik, Notaris, Pelanggaran, SanksiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum Kode Etik Notaris dalam peraturan perundang-undangan, dan juga berupaya menganalisis akibat dari sanksi pelanggaran kode etik dalam profesi Notaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa INI bertindak sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia yang menegaskan kewenangannya dalam menetapkan dan menegakkan kode etik. Kode etik ditetapkan dan ditegakkan dalam berbagai sanksi yang dijatuhkan, antara lain teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Namun pemberhentian keanggotaan tersebut tidak mempengaruhi status Notaris sebagai Pejabat Umum. Namun demikian, pelanggaran kode etik yang berat dapat mendorong Dewan Kehormatan untuk merekomendasikan pemberhentian Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi dapat diajukan kepada pihak terkait. Pertama, INI harus terus meningkatkan pemahaman kode etik anggotanya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan. Kedua, Dewan Kehormatan diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi dan mengaudit praktik Notaris untuk mendeteksi dan segera menangani pelanggaran kode etik. Terakhir, Menteri Hukum dan HAM harus mempertimbangkan rekomendasi pemberhentian dari Dewan Kehormatan dengan hati-hati dan memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti yang kuat dan adil. Bersamaan dengan itu, kerjasama yang lebih erat antara Menteri Hukum dan HAM dan INI diperlukan untuk menegakkan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Dengan demikian, keterlibatan dan peran seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi Notaris di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Afrihasa, B. N., Khoidin, M., & Azizah, A. (2023). Prinsip Kepastian Hukum Pemberhentian Sementara Notaris yang Dinyatakan Pailit. Syntax Idea, 5(5), 542-553. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i5.2214
Amriaty, N. (2022). Penegakan Hukum atas Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris yang Memberikan Teguran Tertulis Kepada Notaris. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 62-85. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p62-85
Ardiansyah, E., Saleh, M., & Rachman, R. (2022). Batasan Tanggungjawab Notaris terhadap Akta Autentik yang Dibuatnya. Recital Review, 4(2), 432-451. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867
Ayudiatri, S., & Cahyono, A. B. (2022). The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 30-45. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.131
Damayanti, M., & Priyono, E. A. (2022). Legal Consequences for LDMO Disclosing Personal Data of Transacting Parties: A Study of Legal Protection. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 221-232. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.217
Fadilla, J. F., & Erni, D. (2023). Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris dalam Mengesahkan Akta Risalah RUPS yang Diselenggarakan Secara Elektronik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1), 49-63. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v7i1.3996
Hamzah, Y. A., & Mangarengi, A. A. (2023). The Authority of PPAT in Making AJB Related to Heritage Land Owned by a Minor. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 364-375. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.253
Handayani, T. U., Suryaningtyas, A., & Mashdurohatun, A. (2018). Urgensi Dewan Kehormatan Notaris dalam Penegakan Kode Etik Notaris di Kabupaten Pati. Jurnal Akta, 5(1), 51-64. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2531
Haryati, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I). Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 74-87. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.93
Hasana, D. (2021). Authentic Notarial Deed Issue of Attorney Power Application to Charge on Mortgage Rights. International Journal of Law Reconstruction, 5(1), 104-115. https://doi.org/10.26532/ijlr.v5i1.15578
Indonesian Notary Association. (2015). Code of Ethics for the Notary Public (As Amended 29-30 May 2015). https://ini.id/kode-etik
Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1), 227-233. http://dx.doi.org/10.30659/akta.v5i1.2551
Krstinić, D., & Zarubica, S. (2021). Enforcement of Public Notary Documents. Pravo, 38(1), 42-54. https://doi.org/10.5937/ptp2101042K
Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 117, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4432). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/31
Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 on the Amendment to Law Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 3, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5491). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/927
Laytno, V. Y., & Setiabudhi, I. K. R. (2019). Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 4(1), 22-33. https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p03
Lubis, A. U. P. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Notaris terhadap Pemalsuan Tanda Tangan oleh Penghadap dalam Akta Autentik. Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(1), 81-91. https://doi.org/10.53695/js.v1i1.36
Mardiyah, M., Setiabudhi, I. K. R., & Swardhana, G. M. (2017). Sanksi Hukum terhadap Notaris yang Melanggar Kewajiban dan Larangan Undang-Undang Jabatan Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 110-121. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p10
Nugroho, A. (2021). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak. Diversi: Jurnal Hukum, 7(2), 322-342. https://doi.org/10.32503/diversi.v7i2.1819
Prabawa, B. G. A. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 98-110. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p09
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Saputro, T. E., Maerani, I. A., & Riyanto, T. F. (2021). Implications of Falsifying Authentic Data in Deed of Sale & Purchase on Certificate of Building Use Rights (SHGB). Sultan Agung Notary Law Review, 3(3), 892-931. http://dx.doi.org/10.30659/sanlar.3.3.893-931
Sufi, F. P., & Sesung, R. (2017). Pemisahan Jabatan Pejabat Umum di Indonesia. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 22(3), 202-212. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629
Suryadi, W., Hasibuan, F. Y., Mulyadi, L., Yuhelson, & Saputera, J. A. (2023). The Criminal Liability of Bank-Affiliated Notaries for the Confidentiality Principle of Banks in Connection with Deposit Collateral Agreements. International Journal of Science and Society, 5(2), 156-164. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v5i2.658
Trikoz, E. N. (2020). Virtual Scope of Legal Science and New Opportunities for the Profession in the Post-Pandemic Period. RUDN Journal of Law, 24(3), 821-829. https://doi.org/10.22363/2313-2337-2020-24-3-821-829














