Pengurangan Tarif BPHTB: Strategi Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Ekonomi Lemah
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.264Kata Kunci:
Jual Beli, Masyarakat Ekonomi Lemah, Pajak, Tanah dan Bangunan, Tarif BPHTBAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis landasan yuridis bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk perda terkait pengurangan tarif BPHTB. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Nomor 21 Tahun 1997 telah memperhatikan keadilan dengan mengatur NPOPTKP atau NJOPTKP atas tanah dan bangunan. Apalagi dengan ditetapkannya UU Nomor Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah berwenang menyusun perda tentang pengurangan tarif BPHTB bagi masyarakat ekonomi lemah. Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, direkomendasikan agar Pemerintah Daerah berinvestasi dalam inisiatif peningkatan kapasitas bagi pejabat pajak mereka, dengan fokus pada pengetahuan kebijakan, teknik pengawasan, dan penegakan hukum. Kebijakan ini akan memastikan mereka memiliki perlengkapan yang memadai untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Selanjutnya, harus ada keterlibatan berkelanjutan dengan semua pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi potensi hambatan dan tantangan dalam implementasi kebijakan. Evaluasi dan pemantauan berkala juga penting untuk menilai efektivitas dan dampak kebijakan terhadap penerimaan pajak dan masyarakat ekonomi lemah. Terakhir, wajib pajak harus memahami perubahan tarif BPHTB, hak, dan kewajiban mereka untuk memastikan kepatuhan kebijakan. Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan efektivitas kebijakan pengurangan tarif BPHTB dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
Unduhan
Referensi
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Anggia, P. (2019). Achieving of Income Tax with Awareness of Taxation in Indonesia’s Tax Law System. Yustisia, 8(2), 292-308. https://doi.org/10.20961/yustisia.v8i2.26136
Christia, A. M., & Ispriyarso, B. (2019). Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia. Law Reform, 15(1), 149-163. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23360
Decision of Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 561/KMK.03/2004 on the Granting of Reduction in Land and Building Rights Acquisition Tax. https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/7224ad43-b233-4a86-bee3-0793b8238b3a
Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). The Position of Civil Servant Investigator of Directorate General of Tax (DGT) in the Frame of Taxation Criminal Law Enforcement in Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1-25. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.107
Herwin, A. D., & Hutagaol, H. D. (2023). Intervensi Pemerintah terhadap Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rangka Proyek Strategis Nasional. Amsir Law Jurnal (ALJ), 4(2), 126-142. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.123
Jayanti, R. D., & Rejeki, D. (2018). Analisis Kontribusi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana, 5(3), 1-12. http://dx.doi.org/10.35137/jabk.v5i3.225
Kamal, M. (2019). Hubungan Pemerintahan Daerah dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 18-28. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.32
Kusumo, B. A., Marwiyah, S., Yunus, N. R., & Koos, S. (2022). Rethinking Criminal Law Policies in Taxation to Overcome Tax Violations. Bestuur, 10(2), 159-182. https://doi.org/10.20961/bestuur.v10i2.62064
Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 1997 on Land and Building Rights Acquisition Tax (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1997 Number 44, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3688). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/555
Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2000 on Amendment to Law Number 21 of 1997 on Land and Building Rights Acquisition Tax (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2000 Number 130, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3988). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/384
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2022 on Financial Relationships between the Central Government and Local Governments (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2022 Number 4, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6757). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1789
Lestari, I., & Rosmidah, R. (2023). Mekanisme Pengenaan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Recital Review, 5(1), 174-193. https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.23365
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Razi, F., & Khairul, K. (2022). Analisis Implementasi Kebijakan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk Turun Waris di Kota Bukittinggi. Jurnal Ekonomika dan Bisnis, 2(2), 314-326. https://doi.org/10.47233/jebs.v2i1.103
Regulation of Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 238/PMK.03/2016 on the Repeal of the Decision of Minister of Finance and Regulation of Minister of Finance in the Field of Taxation for the Purpose of Regulatory Simplification (Bulletin Gazette of the Republic of Indonesia of 2016 Number 2166). https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/6a3e682e-91f7-4fc1-bb8f-0c469ad9028a
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Suhaimi, S. (2021). Manipulation of Transaction Value to Reduce Fees for Acquisition of Land and Building Rights. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 23(1), 157-176. https://doi.org/10.24815/kanun.v23i1.19785
Sutrisna, B. E. (2020). Kepastian Hukum dalam Penentuan Dasar Peralihan Hak atas Tanah untuk Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Cianjur Dihubungkan dengan Asas Keadilan. Aktualita: Jurnal Hukum, 3(1), 486-504. https://doi.org/10.29313/aktualita.v0i0.6421
Utama, Z. S., Khusaini, M., & Wahyudi, S. T. (2017). Kebijakan Fiskal di Persimpangan, Pro Growth atau Pro Poor? Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 2(2), 67-81. https://doi.org/10.33105/itrev.v2i2.28
Wijaya, H. J. (2022). Analisis Yuridis Pemungutan BPHTB dan PPH Final PHTB dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Indonesia of Journal Business Law, 1(2), 32-41. https://doi.org/10.47709/ijbl.v1i2.1865














