Jual Beli Kapal Laut di Atas Ukuran GT-7 Tanpa Akta Autentik di Kabupaten Morowali Utara
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.280Kata Kunci:
Akibat Hukum, Akta Autentik, Balik Nama Kapal, Jual Beli, Pendaftaran KapalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum jual beli kapal di atas ukuran GT-7 tanpa akta autentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Morowali Utara lebih cenderung menggunakan kuitansi sebagai bukti jual beli kapal di atas ukuran GT-7 dibandingkan dengan mekanisme formal akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris. Akibatnya, lima kapal di atas ukuran GT-7 beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang tentunya menempatkan nakhoda dalam posisi rentan terhadap hukuman pidana: penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 600.000.000. Selain itu, jual beli kapal di atas ukuran GT-7 tanpa akta autentik juga menimbulkan sengketa kepemilikan di antara masyarakat setempat, karena pada grosse akta pendaftaran kapal masih mencantumkan identitas pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi dapat diajukan kepada pemangku kepentingan terkait. Pertama, Syahbandar Pelabuhan Kolonodale harus melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pentingnya akta jual beli kapal di atas ukuran GT-7 yang dibuat dihadapan Notaris. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan status hukum kapal yang jelas, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan dan kelaiklautan, serta mencegah potensi risiko hukuman pidana bagi nakhoda. Kedua, sebagai Pejabat Pemerintah, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal harus bekerja sama dengan lembaga hukum untuk meninjau kapal yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa Surat Persetujuan Berlayar. Terakhir, Penegak Hukum harus menggunakan pendekatan mediasi dalam penyelesaian sengketa hak milik atas kapal dengan mengutamakan aspek keadilan dan kebenaran sehingga tidak merugikan masyarakat Morowali Utara lebih lanjut.
Unduhan
Referensi
Ayudiatri, S., & Cahyono, A. B. (2022). The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 30-45. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.131
Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Government Regulation in Lieu of Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2022 on Job Creation (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2022 Number 238, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6841). https://peraturan.go.id/id/perppu-no-2-tahun-2022
Hamzah, Y. A., & Mangarengi, A. A. (2023). The Authority of PPAT in Making AJB Related to Heritage Land Owned by a Minor. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 364-375. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.253
Hana, N. A., Parameshwara, P., & Fadlan, F. (2022). Analisis Yuridis terhadap Proses Pendaftaran Kapal untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Status Kapal pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Jurnal Syntax Fusion: Jurnal Nasional Indonesia, 2(12), 901-915. https://doi.org/10.54543/fusion.v2i12.230
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Ilham, C. I., & Darwan, W. (2015). Keseimbangan antara Pendapatan dengan Biaya Operasional Kapal Penyeberangan Lintas Jangkar-Kalianget. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 2(1), 25-34. http://dx.doi.org/10.54324/j.mtl.v2i1.126
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Revision Edition). Mirra Buana Media.
Kadarisman, M., Yuliantini, Y., & Majid, S. A. (2016). Formulasi Kebijakan Sistem Transportasi Laut. Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, 3(2), 161-183. http://dx.doi.org/10.54324/j.mtl.v3i2.101
Kongres, E. (2019). Peran Shipbroker dalam Sale and Purchase of Second Hand Vessel. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 113-123. https://doi.org/10.30996/dih.v15i2.2473
Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2008 on Sailing (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2008 Number 64, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4849). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/144
Law of the Republic of Indonesia Number 6 of 2023 on Enactment of Government Regulation In Lieu of Law Number 2 of 2022 on Job Creation Into Law (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2023 Number 41, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6856). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1825
Malisan, J., & Puriningsih, F. S. (2015). Pemberdayaan Pelayaran Rakyat untuk Angkutan Antar Pulau dalam Rangka Pengembangan Wilayah Kepulauan di Kawasan Timur Indonesia. Warta Penelitian Perhubungan, 27(1), 1-10. http://dx.doi.org/10.25104/warlit.v27i1.769
Mandala, E., Setyadiharja, R., Jefri, J., Renaldi, R., & Mulyani, N. (2016). Implementasi Kebijakan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan): Kajian Ilmu Pemerintahan dan Politik Daerah, 1(2), 249-269. https://doi.org/10.24905/jip.v1i2.603
Muna, Z., Purwangka, F., & Mawardi, W. (2021). Implementasi Kelaiklautan Kapal pada Armada yang Berbasis di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kutaraja. Albacore: Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 5(2), 133-146. https://doi.org/10.29244/core.5.2.133-146
Prastica, A. S. W. (2018). Keterlibatan Notaris dalam Proses Penjaminan Hipotek Kapal Laut. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 23(1), 28-34. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.671
Pratama, R. N., & Priandhini, L. (2023). Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Tanda Bukti Ahli Waris pada Peralihan Hak Milik Atas Kapal. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 260-278. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6418
Putri, D. A. M., & Silviana, A. (2022). The Transfer of Land Rights through Oral Grants: A Case Studies of Court Decision. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 99-112. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.176
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Rani, M., & Sucipta, P. R. (2019). Perlindungan Asuransi terhadap Kapal Pompong sebagai Alat Pengangkutan Niaga di Kota Tanjungpinang. UIR Law Review, 3(1), 38-51. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(01).2868
Regulation of Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 39 of 2017 on the Registration and Nationality of Ships (Bulletin Gazette of the Republic of Indonesia of 2017 Number 733). https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm39-tahun-2017
Rosalinda, F., & Aminah, A. (2023). Legal Consequences of Violating the Obligations of Prospective Intern Notary: A Study of Legislation. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 126-140. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.269
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Syafnil, H. R., Putera, R. E., & Azre, I. A. (2020). Pengawasan Kapal Wisata Bahari di Kota Pariaman. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan (JPP), 2(2), 92-99. https://doi.org/10.20527/jpp.v2i2.3140
Syafril, K. A., & Sujarwanto, S. (2015). Pengembangan Pelayaran Perintis pada Perintis Pulau-Pulau Terisolir di Kepulauan Riau. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 17(2), 45-53. https://doi.org/10.25104/transla.v17i2.1411
Wijaya, P. A. P. D., & Prajitno, A. A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris terhadap Kesalahan dalam Pembuatan Akta yang Dilakukan oleh Notaris Penggantinya. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 23(2), 112-120. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.684
Yasin, Z. (2022). Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur dalam Eksekusi Objek Hipotek Kapal Laut yang Dijaminkan ke Bank Berdasarkan Perspektif Perundang-Undangan. Recital Review, 4(1), 114-139. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.14089
Zalukhu, A., Purba, H., Leviza, J., & Harianto, D. (2021). Peralihan Kapal Berbobot di Atas 7GT dengan Akta Jual Beli Bawah Tangan di Kota Sibolga. Law_Jurnal, 2(1), 10-26. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1448














