Akibat Hukum atas Pelanggaran Kewajiban Calon Notaris Magang: Studi Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.269Kata Kunci:
Akibat Hukum, Akta Autentik, Calon Notaris Magang, Kode Etik, Pelanggaran KewajibanAbstrak
Penelitian ini mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh calon Notaris magang berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 dan UU Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 16A ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014 secara preskriptif menunjukkan bahwa calon Notaris magang memiliki kewenangan atributif dalam membuat akta autentik. Di sisi lain, tidak ditemukan pasal tambahan yang memberikan sanksi jika calon Notaris magang melanggar Pasal 16A UU Nomor 2 Tahun 2014. Meskipun demikian, calon Notaris magang yang mengabaikan kewajibannya tidak terlepas dari akibat hukum berdasarkan Pasal 444 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 1365 KUHPerdata, dan Pasal 12 angka 3 Peraturan INI Nomor 19/PERKUM/INI/2019. Oleh karena itu, disarankan agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk calon Notaris magang dan Notaris penerima magang, benar-benar mematuhi kerangka hukum dan peraturan yang mengatur magang. Selanjutnya, DPR dapat mempertimbangkan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Dalam hal ini, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memberikan ketentuan yang lebih tegas tentang batasan dan tanggung jawab calon Notaris magang dan akibat pelanggarannya. Klarifikasi aspek-aspek tersebut dapat mencegah kesalahpahaman, meningkatkan efektivitas program magang, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas dan integritas profesi Notaris secara keseluruhan.
Unduhan
Referensi
The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Ayudiatri, S., & Cahyono, A. B. (2022). The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 30-45. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.131
Budify, A., Manurung, J. A. L., & Harianja, S. B. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 72-85. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77
Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/kitab-undang-undang-hukum-perdata/detail
Dewi, M. M. Y., & Permana, B. I. (2022). Keabsahan Akta yang Dibuat oleh Calon Notaris yang Sedang Magang di Kantor Notaris. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(2), 76-83. https://doi.org/10.19184/jik.v3i2.36437
Dewi, N. L. P. S. P., Atmadja, I. D. G., & Yusa, I. G. (2019). Hak Ingkar Notaris sebagai Wujud Perlindungan Hukum. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1), 145-156. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i01.p11
Firmansyah, F. A., & Adjie, H. (2018). Keabsahan Ujian Pengangkatan Notaris sebagai Syarat Pengangkatan Notaris. Jurnal Komunikasi Hukum, 4(2), 15-25. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15440
García, B. R. (2018). Ubi Societas, Ibi Ius? Sobre el Lugar del Derecho en las Teorías Clásicas del Patrón Cultural Universal. Revista del Posgrado en Derecho de la UNAM, 1(9), 171-213. https://doi.org/10.22201/fder.26831783e.2018.9.6
Indonesian Notary Association. (2015). Code of Ethics for the Notary Public (As Amended 29-30 May 2015). https://ini.id/kode-etik
Kelsen, H. (2018). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif (Trans. by R. Muttaqien). Nusamedia & Nuansa.
Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 117, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4432). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/31
Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 on the Amendment to Law Number 30 of 2004 on the Office of Notary Public (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 3, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5491). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/927
Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 on the Penal Code (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2023 Number 1, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6842). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/1818
Notoatmodjo, S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. PT. Rineka Cipta.
Prabowo, T. S., & Mulyoto, M. (2021). Tanggung Jawab Calon Notaris yang Sedang Magang terhadap Kerahasiaan Akta. Jurnal Repertorium, 4(2), 70-78.
Prakoso, M. T. M., & Sukirno, S. (2023). Notary Ethics and Profession: The Consequences of Sanctions for Violating the Code of Ethics. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 114-125. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.266
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rakia, A. S. R. S. (2021). Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 157-173. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.106
Ramadhan, A. F., & Permadi, I. (2019). Makna Alasan-Alasan Tertentu dalam Kode Etik Notrais Terkait Kewajiban Menjalankan Jabatan Notaris di Kantornya. Jurnal Karinov, 4(1), 15-28. http://dx.doi.org/10.17977/um019v4i1p15-28
Regulation of the Indonesian Notary Association Number 19/PERKUM/INI/2019 on Internship. https://ini.id/uploads/images/Perkum_no__19__MAGANG_pdf_750x_5f1d0f6d5362a.pdf
Sampara, S., & Husen, L. O. (2016). Metode Penelitian Hukum. Kretakupa Print.
Suwardiyati, R., & Rustam, R. (2022). Urgensi Reformulasi Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Peradaban Journal of Law and Society, 1(2), 119-132. https://doi.org/10.59001/pjls.v1i2.40
Yudha, I. B. N. K., & Putra, I. B. W. (2021). Tanggung Jawab Calon Notaris yang Magang Tidak Sebagaimana Mestinya. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(2), 206-221.
Zenkner, A. C., & Silva, J. B. (2018). Access to Justice for the Profilatic Activity of the Notary: Extrajudicial Mediation as an Alternative Means of Conflict Solution. Scientia Iuris, 22(3), 88-110. https://doi.org/10.5433/2178-8189.2018v22n3p88
Zulfan, M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Calon Notaris yang Magang di Kantor Notaris yang Tidak Direkomendasikan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia. Officium Notarium, 1(3), 536-542. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art14














