Analisis Hukum dan Ekonomi: Studi Kasus Pembinaan Kemandirian Narapidana

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.205

Kata Kunci:

Hukum dan Ekonomi, Lapas, Narapidana, Pembinaan Kemandirian, Wali Pemasyarakatan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis efektivitas dan efisiensi program pembinaan kemandirian narapidana di Lapas dengan menggunakan pendekatan hukum dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara langsung dengan empat informan. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan hukum dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada empat konsep dan lima prinsip dalam melakukan analisis hukum dan ekonomi. Analisis hukum dan ekonomi menunjukkan bahwa program pembinaan kemandirian narapidana di Lapas Kelas 1 Makassar tidak berjalan efektif dan efisien berdasarkan empat faktor: hukum, penegakan hukum, fasilitas, dan masyarakat. Oleh karena itu, direkomendasikan kepada Kemenkumham untuk membuat Peraturan tentang Pengawasan, Penilaian, dan Pelaporan dalam rangka pelaksanaan pembinaan narapidana. Selanjutnya, direkomendasikan agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan membuat Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Wali Pemasyarakatan. Selain itu, perlu dilakukan restorasi regulasi terkait peran wali pemasyarakatan sebagai jabatan fungsional tertentu di Lembaga Pemasyarakatan. Dalam hal ini program pengembangan diri narapidana ke depan dapat dilakukan dengan lebih terarah, terukur, dan sistematis.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 110-127. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4965

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Kencana Prenada Media Group.

Ayu, N., & Khairulyadi, K. (2017). Pengaruh Stigma terhadap Perubahan Perilaku Remaja (Studi terhadap Stigma Negatif Remaja Kongsi Gampong Kuta Barat Kota Sabang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik, 3(1), 232-243.

Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104-121. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90

Bentham, J. (1876). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.

Biantoro, A. C. (2020). Optimalisasi Pembinaan Narapidana sebagai Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pencegahan Terjadinya Recidive di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(1), 847-860.

Bonta, J. L., & Andrews, D. A. (2007). Risk-Need-Responsivity Model for Offender Assessment and Rehabilitation. Public Safety Canada.

Cooter, R., & Ulen, T. (2012). Law and Economics. Addison-Wesley.

Dayanty, F., & Legowo, M. (2021). Stigma dan Kriminalitas: Studi Kasus Stigma Dusun Begal di Bangkalan Madura. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 5(1), 277-291. https://doi.org/10.38043/jids.v5i2.3202

Garner, B. A. (Ed.) (2004). Black’s Law Dictionary (Eighth Edition). West Publishing.

Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 on the Development and Guidance of Correctional Inmates (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1999 Number 68, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3845).

Herliansah, D. P. (2020). Pelaksanaan Program Pembinaan Kemandirian Melalui Kewirausahaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Kewirausahaan), 4(1), 1-12. https://doi.org/10.29408/jpek.v4i1.1977

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.

Jaya, P. H. I. (2012). Efektifitas Penjara dalam Menyelesaikan Masalah Sosial. Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam, 9(1), 1-20. https://doi.org/10.14421/hisbah.2012.091-06

Law of the Republic of Indonesia Number 22 of 2022 on Correctional (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2022 Number 165, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6811).

Makturidi, M. G., Rusyana, A. Y., & Ahyani, H. (2022). Analisis Deterministik Kausal Secara Sosial yang Menyebabkan Pertanggungjawaban Pidana di Era 4.0. Pamali: Pattimura Magister Law Review, 2(1), 17-42. https://doi.org/10.47268/pamali.v2i1.711

Moho, H. (2019). Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Warta Dharmawangsa, 13(1), 1-13.

Mujaddidi, A. S. (2020). Hubungan Hukum dan Ekonomi dalam Islam: Tinjauan atas Kaidah Hukum Bidang Perekonomian. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 8(1), 165-186. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.1.165-186

Murni, M. (2012). Analisis Ekonomi terhadap Pasal-Pasal Hukum Persaingan Usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Arena Hukum, 5(1), 21-30. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2012.00501.3

Musakkir. (2013). Putusan Hakim yang Diskriminatif dalam Perkara Pidana: Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum dan Psikologi Hukum. Rangkang Education.

Pertiwi, Y. W., & Saimima, I. D. S. (2022). Peran Kontrol Sosial dan Optimalisasi Kebijakan Keadilan Restoratif Pada Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(1), 109-133. http://dx.doi.org/10.25216/jhp.11.1.2022.109-133

Posner, R. A. (2007). Economic Analysis of Law. Aspen Publishing.

Pratiwi, S., Sudadio, S., & Meilya, I. R. (2017). Dampak Program Pelatihan Las Listrik dalam Meningkatkan Status Sosial Ekonomi Eks Narapidana di Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Jurnal Eksistensi Pendidikan Luar Sekolah (E-Plus), 2(1), 87-101. http://dx.doi.org/10.30870/e-plus.v2i1.2951

Putra, I. M. D. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Arthanaya, I. W. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Mantan Narapidana dalam Prespektif Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 161-164. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4677.161-164

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ramadhan, A. G., Ginting, M. L. B., & Octenta, C. (2021). Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian pada Lembaga Pemasyarakatan Berbasis Industri. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 181-198. http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2021.V15.181-198

Regulation of Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number M.01.PK.04.10 of 2007 on Correctional Guardian.

Rusydianta, M. (2017). Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di Indonesia (Studi Krisis Terhadap Kebijakan Hukum-Ekonomi di Indonesia). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 309-327. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.193

Sari, L. N. (2021). Analisis Sosiologis Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan. Entita: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 75-92. https://doi.org/10.19105/ejpis.v3i1.4615

Setiawan, Y., Etty, E., & Supriyadi, E. (2020). Strategi Memaksimalkan Nilai Kekayaan Pemegang Saham (Shareholders Wealth) melalui Kinerja Keuangan Perusahaan Konstruksi (Studi Empiris pada Perusahaan Sektor Konstruksi di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018). Ekobisman: Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen, 5(2), 123-138.

Sibuea, H. Y. P. (2016). Penegakan Hukum Pengaturan Minuman Beralkohol. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 127-143.

Simmler, M., Plassard, I., Schär, N., & Schuster, M. (2017). Understanding Pathways to Crime: Can Anomie Theory Explain Higher Crime Rates Among Refugees? - Current Findings from a Swiss Survey. European Journal on Criminal Policy and Research, 23(4), 539-558. https://doi.org/10.1007/s10610-017-9351-4

Soekanto, S. (1985). Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi. PT. Remaja Rosdakarya.

Sugianto, F. (2014a). Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-Ekonomian tentang Hukum (Seri 1: Pengantar). Kencana Prenada Media Group.

Sugianto, F. (2014b). Efisiensi Ekonomi sebagai Remedy Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 61-72. https://doi.org/10.24246/jrh.2014.v8.i1.p61-72

Sugianto, F., Tanaya, V., & Putri, V. (2021). Penilaian Efisiensi Ekonomi dalam Penyusunan Langkah Strategis terhadap Regulasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(3), 447-460.

Wijaya, A. B., Cahya, G. D., & Saputra, G. H. (2021). Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Saat PSBB di Tengah Darurat Kesehatan Pandemi Covid-19. Sapientia Et Virtus, 6(2), 141-157. https://doi.org/10.37477/sev.v6i2.336

Yuliyanto, Y., Michael, D., & Utami, P. N. (2021). Deradikalisasi Narapidana Teroris Melalui Individual Treatment. Jurnal HAM, 12(2), 193-208. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2021.12.193-208

Diterbitkan

2022-10-05

Cara Mengutip

Akbar, A. A., & Musakkir, M. (2022). Analisis Hukum dan Ekonomi: Studi Kasus Pembinaan Kemandirian Narapidana. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 173-190. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i2.205