Peralihan Hak Atas Tanah melalui Hibah Secara Lisan: Studi Kasus Putusan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.176Kata Kunci:
Hibah Lisan, Lahan, Peralihan Hak, TransmigrasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pembatalan peralihan hak atas tanah melalui hibah secara lisan. Selain itu, untuk mengetahui akibat hukum Putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Tnr tentang kedudukan objek lahan yang diperoleh secara melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang kemudian akan menyimpulkan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas lahan yang dilakukan melalui hibah secara lisan dalam Putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Tnr tidak sah dan batal demi hukum. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 617, Pasal 1320, Pasal 1335, Pasal 1365, Pasal 1682, dan Pasal 1688 angka 2 KUHPerdata. Selain itu, ada aturan dan larangan untuk mengalihkan lahan dari pembagian Program Transmigrasi. Sedangkan akibat hukumnya yaitu tergugat I sampai dengan VIII dan turut tergugat V harus mengosongkan dan keluar dari lahan hak milik penggugat dalam keadaan baik dan utuh. Oleh karena itu, disarankan agar setiap pihak yang melaksanakan hibah mengetahui aturan-aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penerima pembagian lahan dari Program Transmigrasi harus memahami aturan dan larangan sebagai peserta program. Pemerintah dan instansi terkait harus lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pembuatan akta hibah di hadapan PPAT. Kondisi ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari akibat hibah secara lisan.
Unduhan
Referensi
Amir, A. (2019). Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 51-65.
Ayudiatri, S. & Cahyono, A. B. (2022). The Legality of Grants by Foreign Citizens on Land Objects in Indonesia: Case Studies of Court Decisions. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 30-45. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.131
Budify, A., et al. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 72-85. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77
Budiono, H. (2018). Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di Dalam Praktik. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code.
Decision of the District Court of Tanjung Redeb Number 30/Pdt.G/2020/PN Tnr.
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Fahlepy, R., et al. (2021). Status Peralihan Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Hibah di Bawah Tangan. Jurnal de Jure, 13(1), 97-113.
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 1997 on Land Registration (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1997 Number 59, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3696).
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 16 of 2004 on Land Stewardship (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 45, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4385).
Kolopaking, A. D. A. (2021). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik atas Tanah di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Kurniati, N. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan: Penyelesaian dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT. Refika Aditama.
Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1960 Number 104, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2043).
Melati, P. & Suryandono, W. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 1165/R/17/ILIR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1729 K/PDT/2016). Indonesian Notary, 1(2), 1-21.
Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 680-692.
Pugung, S. (2021). Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya serta Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Rivania, T. (2020). “Perlindungan Hukum Penerima Hibah Akibat Pembatalan Akta Hibah oleh Pemberi Hibah Dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Bachelor Thesis. Faculty of Law, Universitas Pasundan.
Rizal, M. (2019). “Prinsip Kepastian Hukum Pemberian Kuasa dalam Peralihan Hak Milik Atas Tanah secara Lisan”. Thesis. Faculty of Law, Universitas Jember.
Rosyadan, M. H. (2016). “Analisis Yuridis atas Harta Bersama Mengenai Pembatalan Hibah di Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 440/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst)”. Bachelor Thesis. Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Salakokry, R. W. (2018). “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah karena Hibah Berdasarkan PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Mewujudkan Kepastian Hukum di Kota Yogyakarta”. Bachelor Thesis. Faculty of Law, Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16-22. doi: https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.66
Tukly, H. M. (2021). “Keabsahan dan Akibat Hukum terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Adat melalui Hibah secara Lisan”. Bachelor Thesis. Faculty of Law, Universitas Pattimura.
Usman, U. A., et al. (2020). Keabsahan Sertifikat Pengganti sebagai Dasar Pembuatan Akta Hibah (Studi Kasus Nomor 64/Pdt.G/2018/Pn.Kdi). Indonesian Notary, 2(4), 649-671.
Widyani, I. D. A. (2019). Kepastian Hukum Sistem Publikasi dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia Menurut UU RI Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat, 1(3), 201-206. doi: https://doi.org/10.33541/tora.v1i3.1147
Wiguna, I. S. (2014). “Analisis Mengenai Pemberian Hibah yang Dibatalkan karena Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Putusan No.378/Pdt.G/2010/Pn.Jkt.Pst”. Bachelor Thesis. Faculty of Law, Universitas Tarumanegara.














