Pembatalan Akta Hibah dalam Perkara Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan

Penulis

  • Farah Hamdah Rahmawati Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Syaifuddin Zuhdi Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.167

Kata Kunci:

Ahli Waris Pengganti, Akta Hibah, Pembatalan Akta, Penghibahan, Warisan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis pembatalan akta hibah dalam perkara pewarisan berdasarkan Putusan No. 0492/Pdt.G/2020/PA.Klt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus yang kemudian akan menyimpulkan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta hibah dalam perkara pewarisan berdasarkan Putusan No. 0492/Pdt.G/2020/PA.Klt terdiri dari beberapa pertimbangan Hakim. Pertama, Pasal 211 KHI mengatur bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat disamakan dengan harta warisan. Kedua, Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 174 ayat (1) KHI mengatur bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Ketiga, Pasal 841 dan Pasal 842 KUHPerdata serta Pasal 185 ayat (1) KHI mengatur tentang peralihan hak dari ahli waris kepada ahli waris pengganti. Selain itu, peralihan hak dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya berlaku secara otomatis karena ketentuan Allah dalam Q.S. An-Nisa’ ayat 7. Oleh karena itu, penggugat dan tergugat dianjurkan untuk mengajukan gugatan pembatalan akta di PTUN. Proporsi pembagian warisan: tergugat mendapat 3/6 warisan, dan tiga ahli waris pengganti masing-masing mendapat 1/6 warisan. Dengan demikian, asas keadilan dapat dirasakan dan dilaksanakan oleh dan untuk ahli waris dan ahli waris pengganti.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Ainita, O. & Bilantiara, D. F. (2011). Tinjauan Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hibah yang Batal Demi Hukum. Pakuan Law Review, 7(1), 191-199.

Almuntazar, M. A., et al. (2019). Analisis Yuridis Pemberian dan Pembatalan Akta Hibah Tanah Nomor 590.4/23/2007 Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(2), 14-34. doi: https://doi.org/10.29103/sjp.v7i2.2032

Bafadhal, F. (2013). Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 4(1), 16-32.

Budify, A., et al. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 72-85. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77

Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code.

Decision of the Religious Court of Klaten Number 0492/Pdt.G/2020/PA.Klt.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Editorial. (2010). Al-Qur’an dan Terjemahan. Bandung: Departemen Agama RI bekerjasama dengan CV. Diponegoro.

Goodhart, A. L. (1959). The Ratio Decidendi of a Case. The Modern Law Review, 22(2), 117-124. doi: https://doi.org/10.1111/j.1468-2230.1959.tb02164.x

Hardianti, A. S. (2017). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78 Pk/Ag/2013). Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 69-79. doi: https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.69-79

Law of the Republic of Indonesia Number 7 of 1989 on Religious Courts (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1989 Number 49, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3400).

Law of the Republic of Indonesia Number 3 of 2006 on Amendment to Law Number 7 of 1989 on Religious Courts (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2006 Number 22, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4611).

Law of the Republic of Indonesia Number 48 of 2009 on the Judicial Powers (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2009 Number 157, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5076).

Lubis, S. K. & Simanjuntak, K. (2008). Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis). Jakarta: Sinar Grafika.

Mackenzie-Stuart, A. J. (1977). The European Communities and the Rule of Law. London: Stevens.

Malahayati, M., et al. (2019). Kekuatan Hukum Akta Hibah untuk Anak Angkat. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 187-208. doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11448

Muliana, M. & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie). Jurnal Akta, 4(4), 739-744.

Muttaqin, E. B. & Eka, A. A. (2019). Hukum Pembatalan Hibah dari Orang Tua Kepada Anaknya. Paulus Law Journal, 1(1), 30-39. doi: https://doi.org/10.51342/plj.v1i1.45

Oping, M. S. R. (2017). Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, 5(7), 29-35.

Presidential Instruction of the Republic of Indonesia Number 1 of 1991 on Spread of the Compilation of Islamic Law.

Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rahman, S., et al. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 104-118. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.60

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Bandung: PT. Alumni.

Sitanggang, T. (2015). Keabsahan Akta Hibah yang Ditandatangani dalam Keadaan Sakit Fisik. Premise Law Jurnal, 5, 1-22.

Situmeang, P. T. L. C. (2015). Analisis Hukum tentang Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama No: 887/Pdt.G/2009/Pa.Mdn). Premise Law Jurnal, 12, 1-18.

Son, S. H. & Atalim, S. (2018). Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham Didasarkan pada Perjanjian Investor yang Telah Dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/PDT/2014). Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1-25. doi: http://dx.doi.org/10.24912/adigama.v1i1.2272

Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16-22. doi: https://doi.org/10.30736/ji.v5i1.66

Suroso, J. T. (2021). Pembatalan Pemberian Akta Hibah yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau dari Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 46-54.

Syuhada, M. F. (2019). Pembatalan Akta Hibah oleh Ahli Waris Setelah Putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(2), 191-207. doi: http://dx.doi.org/10.33474/hukeno.v3i2.3370

Diterbitkan

2022-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Rahmawati, F. H., & Zuhdi, S. (2022). Pembatalan Akta Hibah dalam Perkara Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 87-98. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.167

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama