Hak Kreditur Pemegang Jaminan pada Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.171Kata Kunci:
Debitur, Gadai Saham, Jaminan, Kreditur, PailitAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan kreditur sebagai pemegang gadai saham Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur apabila mengalami permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi literatur pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kreditur sebagai pemegang gadai saham dari suatu Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit adalah kreditur preferen. Namun, kedudukan kreditur secara mutatis mutandis akan berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren karena objek jaminan tidak ada lagi. Selain itu, kreditur dapat melakukan upaya sebagai pemegang gadai saham yang berkaitan dengan masalah Perseroan Terbatas dinyatakan pailit, yaitu upaya preventif dan represif. Namun upaya represif tidak cukup untuk memberikan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum kepada kreditur sebagai pemegang gadai saham. Oleh karena itu, disarankan kepada kreditur sebagai pemegang gadai saham untuk melakukan upaya preventif: akta otentik, surat kuasa untuk menjual objek jaminan, penambahan objek jaminan lain, dan pemeriksaan calon debitur dan objek jaminan. Selain itu, disarankan kepada Pemerintah untuk menyelaraskan dan mengatur beberapa peraturan perundang-undangan mengenai gadai saham. Dalam hal ini, kreditur sebagai pemegang gadai saham mempunyai kekuasaan, kepastian, dan perlindungan hukum yang lebih besar dalam perjanjian gadai saham di kemudian hari.
Unduhan
Referensi
Azizah. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Intrans Publishing.
Bachmid, M. F., et al. (2022). Hak Kebendaan dan Pembebanan Lembaga Jaminan dalam Perspektif Hukum Perdata (KUH Perdata). Lex Administratum, 10(1), 229-238.
Bahsan, M. (2007). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Christy, E., et al. (2020). Kepastian Hukum Hak Preferensi Pemegang Hak Tanggungan dalam Kasus Kepailitan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 323-344. doi: https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.14909
Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code.
Djumhana, M. (2003). Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
Kaparang, N. N. C., et al. (2021). Tinjauan Hukum Pembatalan Objek Gadai Ketika Pemberi Gadai Melakukan Wanprestasi Menurut dari KUHPerdata. Lex Privatum, 9(6), 26-36.
Karim, M. & Abdullah, M. A. (2019). Tinjauan Yuridis Saham sebagai Objek Jaminan Kebendaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 3(1), 185-199.
Law of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 131, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4443).
Law of the Republic of Indonesia Number 40 of 2007 on Limited Liability Company (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2007 Number 106, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4756).
Mafulah, H. (2020). Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 87-103. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.55
Mait, T. K. (2019). Tinjauan Yuridis terhadap Eksekusi Gadai dan Perlindungan Hukum Menurut Hukum Positif di Indonesia. Lex et Societatis, 7(9), 46-53.
Mamudji, S., et al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Margono, S. (2021). Penerapan Mediasi Perdamaian oleh Kurator dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sol Justisio: Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 355-364.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Megarita, M. (2014). “Perlindungan Hukum terhadap Debitur Pemberi dan Kreditur Pemegang Gadai Saham dalam Kredit Perbankan di Indonesia”. Dissertation. Universitas Sumatra Utara.
Muhammad, A. (1993). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mutriadi, A. (2021). Gadai Saham dalam Sistem Perdagangan di Tinjau dari Hukum Perdata. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 4(2), 222-227. doi: https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11136
Nugroho, L. D. (2017). Peluang Digunakannya Lembaga Mediasi untuk Menyelesaikan Permasalahan Debitor Pailit. Rechtidee, 12(2), 245-266. doi: https://doi.org/10.21107/ri.v12i2.3453
Pontoh, K. C. (2016). Jaminan Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Pemegang Gadai Saham pada Bank Umum Nasional di Indonesia. Lex Crimen, 5(4), 154-160.
Prasetyawati, N. & Hanoraga, T. (2015). Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Piutang. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 8(1), 120-134. doi: http://dx.doi.org/10.12962/j24433527.v8i1.1247
Putri, A. O. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pemegang Jaminan Gadai Saham. Lex Renaissance, 1(5), 108-123. doi: https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss1.art7
Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Salim, H. S. (2007). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sengkey, Y. (2015). Kedudukan Bank sebagai Pemegang Jaminan Kebendaan terhadap Adanya Penangguhan Eksekusi Objek Jaminan. Lex Privatum, 3(4), 5-14.
Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Simanjuntak, H. A. (2019). Penyelesaian Utang Debitor terhadap Kreditor Melalui Kepailitan. Jurnal Justiqa, 1(1), 8-16.
Sinaga, S. M. (2012). Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
Sitompul, J. P. H., et al. (2016). Analisis Perjanjian Utang Piutang dengan Jaminan Gadai Saham pada Kasus Deutsche Bank Aktiengesellschaft Melawan Beckett PTE LTD. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-17.
Supramono, G. (2014). Transaksi Bisnis Saham dan Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Susanti, S. (2018). Pembaharuan Hukum Penanggungan: Studi Perbandingan dengan Hukum Penanggungan (BORGTOCHT) di Belanda. Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, 6(3), 377-387. doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v6i3.580
Sutedi, A. (2018). Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Widiati, A., et al. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum atas Tindakan Gadai Saham yang Dilakukan oleh Manajer Investasi terhadap Efek Investor. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-18.














