Uji Tuntas Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Sebuah Tinjauan Kritis

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.159

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Kepentingan Umum, Pengadaan Tanah, Uji Tuntas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pendekatan uji tuntas hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, untuk menganalisis aspek uji tuntas hukum sebagai upaya preventif untuk meminimalisir permasalahan pengadaan tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Studi literatur digunakan untuk mendapatkan bahan-bahan hukum yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uji tuntas hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum memiliki beberapa tujuan: memperoleh status hukum atau kejelasan hukum mengenai dokumen tanah; memeriksa keabsahan hak milik atas tanah; memeriksa kepatuhan hukum pemilik hak atas tanah; memberikan pendapat atas kepastian hukum atas suatu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Selanjutnya uji tuntas hukum sebagai upaya preventif untuk meminimalisir permasalahan pengadaan tanah meliputi: informasi dan data harus valid, komprehensif, dan objektif; transaksi harus dilakukan dengan itikad baik; penyelidikan dan evaluasi fakta pada objek tanah yang relevan berdasarkan analisis penelitian. Oleh karena itu, direkomendasikan agar Pemerintah menerapkan uji tuntas hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai upaya preventif untuk menekan dan meminimalkan risiko potensi upaya hukum seperti tuntutan hukum yang akan timbul di kemudian hari.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.

Bonnitcha, J. & McCorquodale, R. (2017). The Concept of ‘Due Diligence’ in the UN Guiding Principles on Business and Human Rights. European Journal of International Law, 28(3), 899-919. doi: https://doi.org/10.1093/ejil/chx042

Christiawan, R. (2020). Uji Tuntas Hukum (Legal Due Diligence). Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Eskanugraha, A. P. (2021). Musyawarah dan Mufakat sebagai Solusi Pemanfaatan Tanah Fasilitas Umum Masyarakat. Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Law Review (PUSKAPSI Law Review), 1(1), 67-86. doi: https://doi.org/10.19184/puskapsi.v1i1.23838

Ginting, D. (2011). Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisnis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 63-82. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art4

Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 19 of 2021 on Implementation of Land Acquisition for Development in the Public Interest (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2021 Number 29, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6631).

Howson, P. (2017). Due Diligence: The Critical Stage in Mergers and Acquisitions. London: Routledge.

Kotalewala, F., et al. (2020). Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum. Sasi, 26(3), 415-433. doi: https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.397

Kurniawan, I. G. A. (2020). Valuasi Merek sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Relevansi dalam Pembentukan Lembaga Penilai Kekayaan Intelektual. Jurnal Magister Hukum Udayana, 9(4), 767-795. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i04.p08

Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2012 on Land Acquisition for Development in the Public Interest (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2012 Number 22, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5280).

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54

Lumbuun, T. G. (2005). Legal Due Diligence dalam Lingkup Hukum Administrasi Negara. Law Review, 5(2), 481-500.

Mamuntu, J. F. C. (2019). Kewajiban dan Tanggungjawab Profesi Konsultan Hukum dalam Rangka Perlindungan Investor (Investor Protection) Pasar Modal. Lex Privatum, 7(2), 28-36.

Manning, J. E. (2010). Public Trust Betrayed: The Truth Behind the Real Estate Appraisal Industry. London: Tate Publishing & Enterprises.

Müller, C. (2021). Challenges and Risks in the Due Diligence Process Answered with an Innovative Approach. HighTech and Innovation Journal, 2(1), 51-66. doi: https://doi.org/10.28991/hij-2021-02-01-06

Noor, A. (2015). Hak Sistem Pemilikan Tanah Bangsa Indonesia dan Kaitannya dengan Penerapan Hak-Hak Derivatif dalam Rangka Agunan Utang-Piutang. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (MJN), 4(2), 22-46.

Putra, N. N. (2017, 10 February). Legal Due Diligence “Tanpa Celah” Kunci Hindari Kasus dalam Pengadaan Tanah. Hukum Online. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/ilegal-due-dilligence-i-tanpa-celah-kunci-hindari-kasus-dalam-pengadaan-tanah-lt589d93f8484c9, at the date of 27 May 2022.

Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum de Jure, 19(1), 97-108. doi: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.97-108

Rambe, R. & D., T. L. (2014). Panduan Due Diligence (Legal Audit, Legal Opinion, Legal Reasoning). Jakarta: CV. Varia Advokat.

Ratnasari, F. & Triyonowati, T. (2019). Analisis Pengaruh Akuisisi terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Bank Permata Tbk yang Terdaftar di BEI. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen, 8(8), 1-16.

Ruggie, J. G. & Sherman, J. F. (2017). The Concept of ‘Due Diligence’ in the UN Guiding Principles on Business and Human Rights: A Reply to Jonathan Bonnitcha and Robert McCorquodale. European Journal of International Law, 28(3), 921-928. doi: https://doi.org/10.1093/ejil/chx047

Santoso, U. (2010). Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Perusahaan Swasta. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 15(3), 321-334. doi: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v15i3.58

Santoso, U. (2016). Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 21(3), 188-198. doi: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.588

Suardi, S. & Istiqamah, I. (2020). Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2(2), 113-119. doi: https://doi.org/10.24252/aldev.v2i2.15407

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yustisia, 5(2), 376-394. doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8754

Sufriadi, Y. (2011). Penyebab Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Sengketa Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Bengkulu). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(1), 42-62. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss1.art3

Suyanto, S. & Mairini, E. (2021). Ganti Rugi Tanah Pengganti Tanah Kas Desa dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 1-5. doi: https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1429

Utomo, S. (2020). Problematika Proses Pengadaan Tanah. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 5(2), 20-36. doi: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v5i2.8452

Zahra, F. A. (2017). Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Arena Hukum, 10(3), 357-384. doi: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.2

Diterbitkan

2022-06-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Zainuddin, Z. (2022). Uji Tuntas Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Sebuah Tinjauan Kritis. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 46-57. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.159

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama