Asas Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020: Studi Kasus di Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.165Kata Kunci:
Asas Netralitas, ASN, Pelanggaran, Pemilihan Kepala DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan, pencegahan, bentuk pelanggaran, dan faktor-faktor mempengaruhi asas Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara langsung. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menganalisis masalah dan menjawab tujuan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Maros belum terlaksana dengan baik. Kondisi terburuk adalah karena terdapat tiga oknum pegawai yang melakukan pelanggaran netralitas ASN lebih dari satu kali. Sedangkan Bawaslu telah melakukan berbagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran terkait Netralitas ASN di Kabupaten Maros: melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat himbauan, dan penggunaan alat peraga. Adapun faktor-faktor yang berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah: budaya patron-client, primordial (hubungan kekerabatan), penegakan hukum, dan motivasi terhadap jabatan. Oleh karena itu, direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar semakin mempertimbangkan asas netralitas dalam proses seleksi penerimaan calon ASN. Selain itu, direkomendasikan kepada KASN agar memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang tidak netral. Dalam hal ini, agar di kemudia hari tidak ditemukan lagi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan lebih dari satu kali.
Unduhan
Referensi
Atmojo, M. E., Darumurti, A., & Pratiwi, V. P. (2022). Analisis #JagaASN sebagai Media Kampanye di Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Perspektif, 11(2), 469-475. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.5829
Berenschot, W. (2018). Incumbent bureaucrats: Why Elections Undermine Civil Service Reform in Indonesia. Public Administration and Development, 38(4), 135-143. https://doi.org/10.1002/pad.1838
Election Supervisory Board of Maros Regency. (2020). Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19. https://drive.google.com/file/d/1K44X-ho9-Bhr0c2ALovT8LwWBZsWekFG/view
Firman, F. (2017). Meritokrasi dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pengaruh Pilkada Langsung. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(2), 1-18. https://doi.org/10.52447/ijpa.v3i2.1136
Fitrah, F. A., Takariawan, A., & Muttaqin, Z. (2021). The Position of Civil Servant Investigator of Directorate General of Tax (DGT) in the Frame of Taxation Criminal Law Enforcement in Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 1-25. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.107
Furqon, E. (2020). Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten). Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15-28. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2004 on Development of Corps Spirit and Code of Ethics for Civil Servants (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2004 Number 142, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 4450). https://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=11e44c4f12ba0a608d18313231383432
Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 94 of 2021 on Civil Servant Discipline (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2021 Number 202, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 6718). https://peraturan.go.id/peraturan/view.html?id=84d8aea65ce934d94d94bfe14ef8fdc5
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Revision Edition). Mirra Buana Media.
Iwansyah, I., Sunito, S., & Sjaf, S. (2016). Modal Jaro dalam Arena Politik Lokal: Studi Kasus di Desa Cileuksa Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor. Jurnal Sosiologi Reflektif, 11(1), 81-108. https://doi.org/10.14421/jsr.v11i1.1272
Janna, E. I., Jumat, G., & Wahyuni, W. (2021). Efektifitas Hukum Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Tahun 2020. Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(1), 105-136. https://doi.org/10.24239/qaumiyyah.v2i1.22
Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 2014 on the State Civil Apparatus (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 6, Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5494). https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/930
Misra, F., Sudarmoko, Apriwan, A., Hakim, A., Kabullah, M. I., & Rahman, F. (2021). Kontekstualisasi Pilkada Riau: Sosiokultural, Relasi Klientalistik dan Indikasi Politik Uang. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 43-56. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i1.724
Mustika, Y. A., Rasyidin, R., & Suadi, S. (2021). Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Transparansi Publik, 1(1), 43-54. https://doi.org/10.29103/jtp.v1i1.5732
Muzakkir, A. K., Alhamid, M., & Kambo, G. A. (2021). Pembatalan Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keterkaitannya pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pleno Jure, 10(1), 54-67. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.560
Prianto, B. (2016). Partai Politik, Fenomena Dinasti Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah, dan Desentralisasi. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 1(2), 105-117. https://doi.org/10.26905/pjiap.v1i2.436
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Sarbaini, S. (2020). Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 107-136. http://dx.doi.org/10.33087/legalitas.v12i1.197
Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 521-543. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss3.art5














