Pengaruh Label Sertifikasi Halal terhadap Aktivitas Pelaku Usaha Kuliner dan Wisatawan Non-Muslim di Palembang
DOI:
https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.130Kata Kunci:
Daya Saing, Label Sertifikasi Halal, Penjualan, PersepsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh label sertifikasi halal terhadap penjualan produk kuliner di Palembang. Selanjutnya, penelitian ini juga ingin mengetahui daya saing pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal di Palembang. Selain itu untuk mengetahui persepsi wisatawan non-muslim terhadap sertifikasi produk halal di Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode kuesioner digunakan untuk memperoleh data penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini mengacu pada pengujian hipotesis masalah. Regresi linier sederhana digunakan sebagai alat uji pada variabel label halal sebagai prediktor suatu hasil peningkatan penjualan dan daya saing dan dihitung dengan SPSS 22. Sedangkan explanatory sequential design sebagai metode analisis kualitatif diperoleh dari deskripsi data kuesioner. Ini digunakan untuk menjelaskan persepsi non-Muslim tentang produk halal. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa kesimpulan. Pertama, penjualan produk kuliner meningkat positif dengan adanya label sertifikasi halal. Dalam hal ini, label sertifikasi halal berpengaruh terhadap penjualan produk kuliner di Palembang sebesar 19,1%. Kedua, daya saing pelaku usaha meningkat positif dengan adanya label sertifikasi halal. Dalam hal ini, label sertifikasi halal berpengaruh terhadap daya saing pelaku usaha di Palembang sebesar 8,2%. Ketiga, sebagian besar wisatawan non-Muslim memiliki persepsi yang baik tentang kehalalan produk kuliner di Palembang. Dalam hal ini, 94,31% responden memiliki persepsi yang baik tentang kehalalan suatu produk makanan. Sementara itu, 5,69% responden memiliki persepsi buruk. Oleh karena itu, disarankan untuk sosialisasi terkait peran label sertifikat halal kepada masyarakat umum dan pelaku usaha kuliner di Palembang. Selain itu, diperlukan kerjasama antara Asosiasi, Masyarakat, Pemerintah, dan Media untuk mendorong pelaku usaha kuliner di Palembang untuk berperan aktif dalam memiliki label sertifikat halal. Selanjutnya, undang BPJPH untuk memberikan informasi tentang langkah-langkah pendaftaran label sertifikat halal.
Unduhan
Referensi
Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal dalam Sistem Hukum Nasional sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 149-165. doi: https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Andriyani, A. (2019). Kajian Literatur pada Makanan dalam Perspektif Islam dan Kesehatan. Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 15(2), 178-198. doi: https://doi.org/10.24853/jkk.15.2.178-198
Bulan, T. P. L. (2016). Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Sosis di Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 5(1), 430-439.
Chairunnisyah, S. (2017). Peran Majelis Ulama Indonesia dalam Menerbitkan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Kosmetik. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2), 64-75.
Editorial. (2003). Panduan Sertifikat Halal. Jakarta: Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia.
Faridah, H. D. (2019). Halal Certification in Indonesia: History, Development, and Implementation. Journal of Halal Product and Research (JHPR), 2(2), 68-78. doi: https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
Ghozali, I. (2006). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: UNDIP Press.
Girindra, A. (2005). Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal. Jakarta: LPPOM MUI.
Lada, S., et al. (2009). Predicting Intention to Choose Halal Products using Theory of Reasoned Action. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 66-76. doi: https://doi.org/10.1108/17538390910946276
Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 on Halal Product Assurance (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2014 Number 295, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5604).
Manaf, S., et al. (2020). Analysis of Development of Culinary Tourism Management Model in Case Study East Luwu District Based on SIG. International Journal of Tourism and Hospitality in Asia Pasific, 3(1), 1-14. doi: https://doi.org/10.32535/ijthap.v3i1.712
Mukhtar, U. (2020, February 26). BPJPH: Baru 1.158 Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal. Republika.co.id. Retrieved from https://www.republika.co.id/berita/q69gfj396/bpjph-baru-1158-pelaku-usaha-daftar-sertifikasi-halal, at the date of May 17, 2020.
Panorama, M. (2018). Analisis Potensi Wisata Religi Ki Merogan Palembang. I-Economics: A Research Journal on Islamic Economics, 4(1), 18-28. doi: https://doi.org/10.19109/ieconomics.v4i1.1924
Porter, M. E. (2011). The Competitive Advantage of Nations: Creating and Sustaining Superior Performance. New York: The Free Press.
Putri, E. A. (2021). Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Krtha Bhayangkara, 15(2), 333-350. doi: https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.792
Rozalena, A. (2017). Makna Simbolik Komunikasi Merek Kuliner Khas Palembang di Bandung. Mediator: Jurnal Komunikasi, 10(2), 257-267. doi: https://doi.org/10.29313/mediator.v10i2.3197
Salehudin, I. & Luthfi, B. A. (2011). Marketing Impact of Halal Labeling toward Indonesian Muslim Consumer’s Behavioral Intention Based on Ajzen’s Planned Behavior Theory: Policy Capturing Studies on Five Different Product Categories. ASEAN Marketing Journal, 3(1), 35-44. doi: https://doi.org/10.21002/amj.v3i1.2013
Sari, F. K., et al. (2019). Persepsi, Sikap dan Minat Pariwisata Halal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 2(2), 137-155. doi: https://doi.org/10.12928/ijiefb.v2i2.857
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujana, S. & Agustian, E. (2013). Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Studi Kasus pada Produk Wall’s Conello. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 1(2), 169-178. doi: https://doi.org/10.37641/jimkes.v1i2.264
Sulaiha, S. (2020, December 3). Sejak Pengolahan Pangan Terapkan Prokes. Virtual Discussion in FGD Catering Aman, Pelanggan Nyaman, organized by the Daily Sumatra Express.
Surwandono, S., et al. (2020). Polemik Kebijakan Wisata Halal di Indonesia serta Tinjauannya dalam Maqashid Syariah. Tsaqafah: Jurnal Imiah ISID Gontor, 16(1), 91-108. doi: http://dx.doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3594
Tambunan, T. (2001). Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Warto, W. & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya bagi Bisnis Produk Halal diIndonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98-112. doi: http://dx.doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803














