Hak Anggota TVI Express berdasarkan Perspektif Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Andi Arfyan Priatama Amar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pengayoman

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.129

Kata Kunci:

Hak Konsumen, MLM, Perlindungan Konsumen, TVI Express

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa anggota TVI Express mendapatkan hak sebagai konsumen berdasarkan perspektif perlindungan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode wawancara digunakan untuk memperoleh data penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota TVI Express tidak mendapatkan hak sebagai konsumen berdasarkan perspektif perlindungan konsumen. Hak yang tidak diperoleh anggota TVI Express adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk TVI Express. Selain itu, anggota TVI Express tidak mendapatkan hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas produk layanan TVI Express yang tidak dapat digunakan. Selanjutnya, anggota TVI Express tidak mendapatkan hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dari TVI Express. Oleh karena itu, disarankan agar kepastian hukum perlindungan konsumen bagi anggota TVI Express dapat terwujud. Dalam hal ini, diperlukan langkah praktis dari pemerintah khususnya BPSK untuk menindak tegas para pelaku usaha TVI Express. Selain itu, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk terus memberikan informasi dan pengaduan jika merasa bisnis MLM telah merugikan mereka. Dalam hal ini, pemerintah khususnya BPSK dapat menekan pelaku bisnis MLM untuk bertanggung jawab kepada anggota dan konsumennya.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Albaum, G. & Peterson, R. A. (2011). Multilevel (Network) Marketing: An Objective View. The Marketing Review, 11(4), 347-361. doi: https://doi.org/10.1362/146934711X13210328715902

Amar, A. A. P. (2014). “Bisnis Multi Level Marketing Travel Ventures International Express dalam Perspektif Perlindungan Konsumen”. Tesis. Universitas Hasanuddin.

Bosley, S. & McKeage, K. K. (2015). Multilevel Marketing Diffusion and the Risk of Pyramid Scheme Activity: The Case of Fortune Hi-Tech Marketing in Montana. Journal of Public Policy & Marketing, 34(1), 84-102. doi: https://doi.org/10.1509%2Fjppm.13.086

Decision of Minister of Industry and Trade of the Republic of Indonesia Number 23/MPP/Kep/1/1998 on Trading Business Institutions.

Ezekiel, A. O. & Toba, O. (2020). Direct Marketing against Multi-Level Marketing, Pullback and Implication. International Journal of Research Publications, 63(1), 61-82. doi: https://doi.org/10.47119/IJRP1006311020201490

Fauziah, N. D., et al. (2017). Multi Level Marketing dalam Perspektif Syariah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2(3), 167-178. doi: https://doi.org/10.31538/adlh.v2i3.426

Groß, C. & Vriens, D. (2017). The Role of the Distributor Network in the Persistence of Legal and Ethical Problems of Multi-level Marketing Companies. Journal of Business Ethics, 156(2), 333-355. doi: https://doi.org/10.1007/s10551-017-3556-9

Harefa, A. (2007). Menapaki Jalan DS-MLM: Praktik, Pesona, dan Kiat Berbisnis Direct Selling dan Multi Level Marketing. Yogyakarta: Gradien Mediatama.

Husen, L. O., et al. (2020). Pengamanan Intelijen Kepolisian Terhadap Putusan Pengadilan Atas Objek Sengketa. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 136-148. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.62

Ibrahim, J. (2009). MLM Bikin Saya Kaya Raya. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Indrajaya, W. (2018). Studi Mengenai Pelanggan yang Membeli dari Perusahaan Multi-Level Marketing di Jakarta. Jurnal Manajemen Bisnis dan Kewirausahaan, 2(1), 138-144. doi: http://dx.doi.org/10.24912/jmbk.v2i1.4819

Irsyadi, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korporasi Bisnis Multi Level Marketing yang Menerapkan Skema Piramida. Jurist-Diction, 2(6), 1951-1966. doi: https://doi.org/10.20473/jd.v2i6.15922

Keep, W. W. & Nat, P. J. V. (2014). Multilevel Marketing and Pyramid Schemes in the United States: An Historical Analysis. Journal of Historical Research in Marketing, 6(2), 188-210. doi: https://doi.org/10.1108/JHRM-01-2014-0002

Ksamawantara, I. M. A., et al. (2021). Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan yang Dilakukan Broker Forex Ilegal. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 281-286. doi: https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3426.281-286

Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999 on Consumer Protection (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1999 Number 22, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3821).

Maileni, D. A. (2014). Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Produk terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Dimensi, 3(3), 1-8. doi: https://doi.org/10.33373/dms.v3i3.93

Marimin, A., et al. (2016). Bisnis Multi Level Marketing (MLM) dalam Pandangan Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2(2), 105-117. doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v2i02.47

Moertiono, R. J. (2020). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Multi Level Marketing Barang-Barang Makanan, Minimunan Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Ditinjau dari UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Metadata, 2(2), 100-119. doi: https://doi.org/10.47652/metadata.v2i2.24

Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Nuryasman, M. N. (2008). Multi Level Marketing (MLM) sebuah Bisnis Idaman. Jurnal Manajemen, 12(3), 294-304.

Qamar, N. & Rezah, F. S. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Reingewertz, Y. (2021). An Economic Model of Multi-Level Marketing. PLoS ONE, 16(7), 1-18. doi: https://doi.org/10.1371/journal.pone.0253700

Shidarta, S. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Simanjuntak, A. A., et al. (2017). Analisis Yuridis terhadap Penegakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Bisnis Multi Level Marketing (Money Game). Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Riau, 6(2), 1-15.

Tharifi, A. (2011). Perlindungan terhadap Konsumen pada Cacat Produk DFSK 580 Turbo Cvt Milik PT. Sokonindo Automobile berdasarkan Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 645-654. doi: http://dx.doi.org/10.36312/jisip.v5i1.1799

Wandarujati, M., et al. (2020). Effect of Organizational Justice on Stress with Work-Family Conflict as a Mediating Variable. Terbuka Journal of Economics and Business, 1(1), 11-20. doi: https://doi.org/10.33830/tjeb.v1i1.760

Diterbitkan

2022-02-17

Cara Mengutip

Amar, A. A. P. (2022). Hak Anggota TVI Express berdasarkan Perspektif Perlindungan Konsumen. SIGn Jurnal Hukum, 3(2), 84-100. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i2.129