Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek dari Perdagangan Kosmetik Share-in Jar

Penulis

  • Sheril Firdausy Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur image/svg+xml
  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.113

Kata Kunci:

Merek Dagang, Pelaku Usaha, Pemilik Merek, Perdagangan Kosmetik, Share-in Jar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami perlindungan hukum terhadap pemilik merek dari perdagangan kosmetik share-in jar dan akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan kosmetik share-in jar. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dari peraturan perundang-undangan, jurnal, hasil penelitian, dan buku. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemilik merek dari perdagangan kosmetik share in jar dapat dilakukan melalui upaya perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum secara preventif dilakukan dengan cara mendaftarkan merek untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai pemilik merek yang sah. Upaya perlindungan hukum represif terhadap merek dapat dilakukan dengan penyelesaian sengketa secara litigasi dan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan kosmetika share-in jar adalah mengganti kerugian dan/atau menghentikan segala perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek. Oleh karena itu, disarankan kepada pemilik merek untuk menyediakan kosmetik dengan ukuran percobaan atau sampel. Dalam hal ini, agar konsumen mencoba terlebih dahulu tentang kecocokannya dengan kosmetik tersebut. Di sisi lain, pelaku usaha yang melakukan perdagangan kosmetik share in jar harus membuat perjanjian lisensi dengan pemilik merek. Selanjutnya, pemerintah perlu memasukkan kriteria pelanggaran hak atas merek dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap pemilik merek dari perdagangan kosmetik share-in jar di kemudian hari.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Administrator. (2021, 25 February). Kebijakan Barang yang Dilarang dan Dibatasi. Shopee Limited. Retrieved from

https://shopee.co.id/docs/3000, at the date of 28 April 2021.

Ardiansah, A., et al. (2019). Penyelesaian Polemik Ganti Rugi sebagai Objek Pajak Atas Putusan Arbitrase untuk Pembangunan Nasional. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 19(1), 1-16. doi: https://doi.org/10.30631/al-risalah.v11i01.146

Arief, Moh. Zainol & Sutrisni, S. (2014). Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Jual-Beli Melalui Internet Ditinjau dari Buku III KUHPerdata. Jendela Hukum, Universitas Wiraraja, 1(2), 32-42.

Asmara, Andre, et al. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip First to File pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law Journal, Universitas Syiah Kuala, 3(2), 184-201. doi: https://doi.org/10.24815/sklj.v3i2.11899

Colonial Regulations, Staatsblad Number 23 of 1847 on the Burgerlijk Wetboek voor Indonesie/the Civil Code.

Dewi, Chandra Gita. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaan Merek. Yogyakarta: Deepublish.

Hadi, I Gusti Ayu Apsari. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 5(1), 98-113. doi:

http://dx.doi.org/10.35586/.v5i1.318

Hanim, Lathifah. (2011). Perlindungan Hukum HaKI dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia. Jurnal Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, 26(2), 571-589. doi: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v26i2.210

Hariyani, Iswi, et al. (2018). Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kurniawan, Shelly. (2019). Perbandingan Penyelesaian Sengketa Merek Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan World Intellectual Property Organization Arbitration and Mediation Centre. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Universitas Kristen Maranatha, 11(1), 97-113. doi:

https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1972

Kusen, Stevana Ameliana. (2016). Hakekat Keberadaan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri. Lex Crimen: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Pidana, Universitas Sam Ratulangi, 5(6), 14-22.

Law of the Republic of Indonesia Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution (State Gazette of the Republic of Indonesia of 1999 Number 138, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3872).

Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2016 on Marks and Geographical Indications (State Gazette of the Republic of Indonesia of 2016 Number 252, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5953).

Mafulah, Hanim. (2020). Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(2), 87-103. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.55

Nashrullah, M. Faiz. (2019). Resiko dan Ganti Rugi dalam Perikatan Perspektif Konvensional dan Syariah. Journal of Islamic Business Law, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 3(4), 13-20.

Nola, Luthvi Febryka. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 7(1), 35-52.

Nugroho, Susanti Adi. (2015). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pradana, Mahir. (2015). Klasifikasi Bisnis E-commerce di Indonesia. Modus, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 27(2), 163-174. doi:

https://doi.org/10.24002/modus.v27i2.554

Qamar, Nurul & Rezah, Farah Syah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Safitri, Ribath. (2020). “Akibat Hukum Penggunaan Merek Pribadi oleh Pelaku Usaha terhadap Produk Merek Dagang Terkenal Asing Melalui Repacking”. Dissertation. Universitas Negeri Semarang.

Sari, Novita Permata & Astariyani, Ni Luh Gede. (2019). Pengajuan Gugatan Ganti Rugi Merek Terkenal Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 8(3), 1-12.

Soerjowinoto, Petrus. (2018). Ilmu Hukum: Suatu Pengantar (Buku Panduan Mahasiswa). Semarang: UPT Perpustakaan Unika Soegijapranata.

Suhyana, Fina Agustina, et al. (2021). Transaksi Ilegal Menggunakan Kartu ATM Milik Orang Lain. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), 138-156. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.92

Syarifuddin, Muhammad Setya Ady. (2019). Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Lisensi Merek. Simbur Cahaya, Universitas Sriwijaya, 26(1), 27-41.

Theda, Almira Mey. (2020). “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Atas Merek Skin Care Skin1004 Atas Penjualan Produk Kemasan (Share In Jar)”. Undergraduate Thesis. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Waluyo, Bambang. (2008). Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Winastri, Rivo Krisna & Priyono, Ery Agus. (2017). Tinjauan Normatif terhadap Ganti Rugi dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G). Diponegoro Law Journal, Universitas Diponegoro, 6(2), 1-18.

Yuniarlin, Prihati. (2012). Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia. Jurnal Media Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 19(2), 1-11.

Diterbitkan

2021-09-03

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Firdausy, S., & Mahanani, A. E. E. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek dari Perdagangan Kosmetik Share-in Jar. SIGn Jurnal Hukum, 3(1), 26-39. https://doi.org/10.37276/sjh.v3i1.113