[1]
A. S. R. S. Rakia, “Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19”, sjh, vol. 2, no. 2, pp. 157-173, Mar. 2021.