Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

  • Fahri Bachmid Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan lebih lanjut tentang pemberlakuan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu, serta pertentangannya dengan konsep kedaulatan rakyat. pendekatan normatif, yang dimana bukan hanya mengkaji hukum dalam arti peraturan perundang-undangan semata, akan tetapi meliputi aspek yang lebih luas, yaitu sesuatu yang dapat ditelusuri melalui bahan kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis hermeneutik dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu di Indonesia bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat. Adapun penerapan sistem khususnya pada Pemilu 2024, patut mempertimbangkan sistem Campuran sebagai alternatif dari sistem Representasi Proporsional yang selama ini diterapkan pada Pemilu di Indonesia. Selanjutnya, dibutuhkan formulasi khusus dimana Partai Politik Peserta Pemilu yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas dapat menempuh jalur koalisi untuk mencapai ambang batas, bahkan sampai pada pilihan untuk meniadakan parliamentary threshold (ambang batas perolehan suara 0%). Hal ini akan menjadi jalan tengah atas kebutuhan pencapaian proporsionalitas sistem Pemilu, sebagai bentuk akomodasi suara pemilih serta kepastian hukum atas kedaulatan rakyat, serta kebutuhan menciptakan sistem Presidensialisme yang semakin efektif di masa yang akan datang.

Keywords: Kedaulatan Rakyat, Parliamentary Threshold, Partai Politik, Sistem Pemilu

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rahman Mawazi. (2017). Dinamika Partai Politik dalam Sistem Presidensil di Indonesia. In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 6(2), hlm. 137-155.

Abdul Rokhim. (2011). Pemilihan Umum dengan Model “Parliamentary Threshold” Menuju Pemerintahan yang Demokratis di Indonesia. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 7(14), hlm. 85-94. doi: https://doi.org/10.30996/dih.v7i14.266

Agus Riwanto. (2014). Inkompatibilitas Asas Pengaturan Sistem Pemilu dengan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 21(4), hlm. 509-530. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss4.art1

Andrew Reynolds, Ben Reily, & Andrew Ellis. (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan International IDEA (Terj. oleh Noor Cholis). Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

David Held. (1987). Models of Democracy. Cambridge: Polity Press.

Dhani Kurniawan. (2016). Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang Nyata dan yang Seharusnya. Mozaik, Universitas Negeri Yogyakarta, 8(1), hlm. 94-111. doi: https://doi.org/10.21831/moz.v8i1.10770

Ellya Rosana. (2012). Partai Politik dan Pembangunan Politik. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 8(1), hlm. 135-150.

H. Hastangka, Armaidy Armawi, & Kaelan Kaelan. (2018). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Frasa 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, 30(2), hlm. 230-245. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.32660

Irvan Mawardi. (2014). Dinamika Sengketa Hukum Administrasi di Pemilukada: Mewujudkan Electoral Justice dalam Kerangka Negara Hukum Demokratis. Yogyakarta: Rangkang Education.

Jerry Indrawan & M. Prakoso Aji. (2019). Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis terhadap Kedaulatan Rakyat. Jurnal Penelitian Politik, Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 16(2), hlm. 155-166.

Jorge J. E. Gracia. (1990). Texts and Their Interpretation. The Review of Metaphysics, Philosophy of Education Society, Inc., 43(3), hlm. 495-542.

Joseph A. Schumpeter. (1947). Capitalism, Socialism, and Democracy. New York: Harper & Brothers.

Khairul Fahmi. (2010). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 7(3), hlm. 119-160.

Latipah Nasution. (2017). Pemilu dan Kedaulatan Rakyat. ‘Adalah: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1(9), hlm. 83-84.

Luthfi Widagdo Eddyono. (2017). Wacana Desentralisasi Partai Politik: Kajian Original Intent dan Pemaknaan Sistematik UUD 1945. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 14(1), hlm. 82-103. doi: https://doi.org/10.31078/jk1414

Mohamad Faisal Ridho. (2017). Kedaulatan Rakyat sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia. ‘Adalah: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 8(1), hlm. 79-80.

Nur’Ayni Itasari. (2013). Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum 2009. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 3(2), hlm. 356-374. doi: https://doi.org/10.15642/ad.2013.3.2.356-374

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3065).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3181).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3301).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 64. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3310).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3417).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1990. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3594).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 113. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3665).

Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, & Topo Santoso. (2011). Memaksimalkan Derajat Keterwakilan Partai Politik dan Meningkatkan Akuntabilitas Calon Terpilih. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.

Refly Harun. (2009). Memilih Sistem Pemilu dalam Periode Transisi. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 2(1), hlm. 97-106.

Robert A. Dahl. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press.

S. Sodikin. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2(1), hlm. 103-116. doi: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1453

Setyo Nugroho. (2013). Demokrasi dan Tata Pemerintahan dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 1(2), hlm. 247-262. doi: http://dx.doi.org/10.15408/jch.v1i2.2633

Sri Hastuti Puspitasari. (2004). Pemilu dan Demokrasi Telaah terhadap Prasyarat Normatif Pemilu. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 11(25), hlm. 135-148. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art11

Sunny Ummul Firdaus. (2011). Relevansi Parliamentary Threshold terhadap Pelaksanaan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI, 8(2), hlm. 93-112.

Syofyan Hadi. (2013). Fungsi Representative Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Sistem Otonomi. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 9(17), hlm. 47-53. doi: https://doi.org/10.30996/dih.v9i17.249

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 29).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3063).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 24. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3163).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3281).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3810).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Published
2020-11-19
How to Cite
Bachmid, F. (2020). Eksistensi Kedaulatan Rakyat dan Implementasi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 87-103. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.83