Transaksi Ilegal Menggunakan Kartu ATM Milik Orang Lain

  • Fina Agustina Suhyana Universitas Padjadjaran
  • Sigid Suseno Universitas Padjadjaran
  • Tasya Safiranita Ramli Universitas Padjadjaran

Abstract

Salah satu resiko yang harus disikapi oleh perbankan adalah tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dimana nantinya nasabah tidak mengetahui bahwa saldo di rekeningnya telah habis karena telah terjadi penarikan menggunakan kartu ATM hasil kloning. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis dilakukan dengan cara mengidentifikasi secara sistematis, dipolarisasi, dikategorisasi dan dikelompokkan sesuai dengan alur pembahasan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, diatur berdasarkan UU No. 1 Tahun 1960 dan UU No. 19 Tahun 2016. Akan tetapi, tindak pidana transaksi illegal menggunakan kartu ATM milik orang lain, belum diatur secara tegas di Indonesia apabila dibandingkan dengan Singapura dan Jepang. Adapun perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai korban tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM hasil kloning, dapat diketahui berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 21 Tahun 2011, PBI No. 16/1/PBI/2014, POJK No. 1/POJK.07/2013, serta POJK No. 18/POJK.07/2018. Dengan dasar kesimpulan tersebut, diharapkan secara tegas dapat dibentuk Undang-Undang tentang tindak pidana transaksi ilegal. Selain itu, Bank selaku PUJK harus membuat kebijakan penggunaan kartu ATM dengan teknologi chip implant, serta penerapan OTP sebagai autentikasi dua faktor (two-factor authentication) kepada para nasabahnya, sehingga risiko tindak pidana transaksi ilegal menggunakan kartu ATM milik orang lain dapat diminimalisir.

Keywords: Kartu ATM, Kloning, Perbankan, Teknologi, Transaksi Ilegal

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonius Maria Laot Kian. (2015). Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia. Hasanuddin Law Review (e-Journal), Universitas Hasanuddin, 1(1), hlm. 47-60. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.39

Aryani Witasari & Aris Setiono. (2015). Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Electronic Banking (E-Banking) Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, Universitas Unissula, 2(1), hlm. 126-137. doi: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v2i1.1422

Budi Triandi. (2019). Keamanan Informasi Secara Aksiologi dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. JURIKOM (Jurnal Riset Komputer), Universitas Budi Darma, 6(5), hlm. 477-483.

Christin Dessy Natalia., A. A. Sagung Laksmi Dewi., & I Made Minggu Widyantara. (2020). Sanksi Pidana terhadap Warga Negara Asing yang Melakukan Tindakan Pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan Teknik Skimming. Jurnal Preferensi Hukum, Universitas Warmadewa, 1(2), hlm. 37-41. doi: https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2340.37-41

Danrivanto Budhijanto. (2019). Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0. Bandung: Logoz Publishing.

Dian Ekawati. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau dari Perspektif Teknologi Informasi dan Perbankan. Unes Law Review, Universitas Ekasakti Padang, 2(2), hlm. 157-171. doi: https://doi.org/10.31933/law.v1i2.24

Editorial OJK. (2016). Pahami dan Hindari: Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Edmon Makarim. (2003). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Edmon Makarim. (2019). Pengantar Hukum Telematika : Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Rajawali Pres.

Fawaz Abad Aldurra. (2013). “Cybercrime and Penal Code: A Comparative Study Between United Arab Emirates and Japan”. Disertasi. Fukuoka University, Japan.

Hasan Basri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), hlm. 104-121. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90

K. Sudharsan, et al. (2019). Two Three Step Authentication in ATM Machine to Transfer Money and for Voting Application. Procedia Computer Science, Elsevier, 165, hlm. 300-306. doi: https://doi.org/10.1016/j.procs.2020.01.046

Komang Juniawan. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Korban Kejahatan Penggandaan Kartu ATM pada Bank Swasta Nasional di Denpasar. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, 2(2), hlm. 1-20.

M. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Made Metu Dahana. (2012). Perlindungan Hukum dan Keamanan terhadap Wisatawan. Surabaya: Penerbit Paramita.

Mohsin Karovaliya, et al. (2015). Enhanced Security for ATM Machine with OTP and Facial Recognition Features. Procedia Computer Science, Elsevier, 45, hlm. 390-396. doi: https://doi.org/10.1016/j.procs.2015.03.166

Nevita Sari. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta). Reformasi Hukum, Universitas Islam Jakarta, 23(2), hlm. 149-168. doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.93

Ni Nyoman Muryatini. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, 5(1), hlm. 119-130.

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 64 DASP. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5000).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 11 DASP. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5275).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 10 DKSP. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5498).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 151. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6246).

Peter Mahmud Marzuki. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 313/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 778/Pid.Sus/2019/PN Mtr

Putusan Pengadilan Tinggi Republik Singapura Nomor Kasus MA 112/2006.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Statuta Republik Singapura Nomor 4 Tahun 1871 tentang Hukum Pidana.

Statuta Republik Singapura Nomor 19 Tahun 1993 tentang Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer.

Undang-Undang Pemerintah Jepang Nomor 128 Tahun 1999 tentang Larangan Akses Komputer Tanpa Izin.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).

Published
2021-02-18
How to Cite
Suhyana, F. A., Suseno, S., & Ramli, T. S. (2021). Transaksi Ilegal Menggunakan Kartu ATM Milik Orang Lain. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 138-156. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.92