Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia

  • Farrel Alanda Fitrah Universitas Padjadjaran

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis perbandingan hukum. Perbandingan hukum dilakukan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan unsur dari setiap sistem hukum, sehingga dapat menjadi alternatif dalam menyikapi persoalan-persoalan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menganut civil law system sebagai warisan dari Belanda. Akan tetapi, tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law system atau common law system. Perpaduan antara civil law system dan common law system di Indonesia disertai pula dengan perpaduan antara unsur hukum agama dan hukum adat. Hal ini dapat diketahui dari aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court dirumuskan dalam Pasal 302-325 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari common law system. Tindak pidana perzinahan dirumuskan dalam Pasal 418 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan dari hukum agama yang ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia yang menganut civil law system. Tindak pidana delik santet dirumuskan dalam Pasal 252 RKUHP, dimana muatan dari Pasal tersebut merupakan perpaduan antara sistem hukum adat dengan sistem hukum agama yang berusaha diterapkan ke dalam sistem hukum Indonesia. Olehnya itu, disarankan agar peran perbandingan hukum dalam menelaah proses pembaharuan hukum harus terus dilakukan, sehingga sistem hukum di Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Keywords: Contempt of Court, Pembentukan Pasal, Perbandingan Hukum, Perzinahan, RKUHP, Santet

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Arsil. (2015). Amandemen KUHP: Alternatif (Lain) Perubahan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Ach. Dlofirul Anam. (2015). “Studi Komparasi antara Konsep Hak Jaminan Resi Gudang Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 dengan Konsep Rahn (Gadai) dalam Hukum Islam”. Skripsi. Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.

Administrator. (2019a, 17 Desember 2019). DPR Tetapkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses dari https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/26971/t/DPR+Tetapkan+248+RUU+Prolegnas+2020-2024, pada tanggal 12 Desember 2020.

Administrator. (2019b, 8 Oktober). Zambia. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Harare, Zimbabwe. Diakses dari https://kemlu.go.id/harare/id/read/zambia/2728/etc-menu, pada tanggal 9 April 2020.

Agustina Nurhayati. (2014). Politik Hukum (Legislasi) Hukum Keluarga di Saudi Arabia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan, 7(1), hlm. 67-82.

Andi Hamzah & R. M. Surachman. (2015). Pre-Trial Justice & Discretionary Justice dalam KUHAP berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Suherman. (2019). Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 42-51.

Barda Nawawi Arief. (1990). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Barda Nawawi Arief. (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bewa Ragawino. (2008). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia. Bandung: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.

Choky Ramadhan. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, 30(2), hlm. 213-229. doi: https://doi.org/10.22146/jmh.31169

David E. Miller. (2011, 20 Juli). Saudi Arabia’s ‘Anti-Witchcraft Unit’ Breaks Another Spell. The Jerusalem Post. Diakses dari https://www.jpost.com/middle-east/saudi-arabias-anti-witchcraft-unit-breaks-another-spell, pada tanggal 9 April 2020.

Esin Orucu. (2008). What is a Mixed Legal System: Exclusion or Expansion? Electronic Journal of Comparative Law, 12(1), hlm. 1-18.

Hasan Basri. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), hlm. 104-121. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90

I Made Wirya Darma. (2020). Legal Reform Delik Contempt of Court dalam RUU KUHP 2019. DIH: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 16(2), hlm. 190-200. doi: https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3314

Independent State of Papua New Guinea Chapter 274 on The Sorcery Act 1971.

J. Jamhuri & Zuhaini Nopitasari. (2018). Penyelesaian Pelaku Santet dengan Hukum Adat Ditinjau Melalui Hukum Islam di Kecamatan Gajah Putih. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 7(1), hlm. 91-107. doi: http://dx.doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3966

John Henry Merryman & Rogelio Pérez-Perdomo. (2007). The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America. California: Stanford University Press.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Lidya Suryani Widayati. (2009). Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP: Studi Masalah Perzinaan di Kota Padang dan Jakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia, 16(3), hlm. 311-336. doi: https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art2

M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Marc Ancel. (1965). Social Defence: A Modern Approach to Criminal Problems. London: Routledge & Kegan Paul.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915 tentang Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie (WvS)/Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4842).

Randy Pradityo. (2017). Menuju Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Singkat. Jurnal Legislasi Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 14(2), hlm. 137-144.

René David & John E. C. Brierley. (1978). Major Legal Systems in the World Today: An Introduction to the Comparative Study of Law. New York: Free Press.

Romli Atmasasmita. (1996). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: CV. Mandar Maju.

Ruby Hadiarti Johny. (2009). Contempt of Court (Kajian tentang Ide Dasar dan Implementasinya dalam Hukum Pidana). Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 9(2), hlm. 135-143. doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.221

S. Satriadi. (2020). Delik Santet dalam Konstruksi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Institut Agama Islam Negeri Bone, 5(2), hlm. 135-149. doi: http://dx.doi.org/10.35673/ajmpi.v5i2.807

Siti Anisah. (2009). Studi Komparasi terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Universitas Islam Indonesia, 16(Special Issue), hlm. 30-50.

Sudikno Mertokusumo. (2011). Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Sufirman Rahman, Nurul Qamar, & Muhammad Kamran. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(2), hlm. 104-118. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.60

Sunarjati Hartono. (1986). Kapita Selekta Perbandingan Hukum. Bandung: PT. Alumni.

The Laws of Zambia Number 13 of 1994 on Chapter 90 The Witchcraft Act.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).

Published
2021-02-14
How to Cite
Fitrah, F. A. (2021). Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 122-137. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.93