Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn

  • Naomi Sari Kristiani Harefa Universitas Prima Indonesia
  • Gabriel Kevin Manik Universitas Prima Indonesia
  • Indra Kevin Yonathan Marpaung Universitas Prima Indonesia
  • Sonya Airini Batubara Universitas Prima Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi, serta untuk mengetahui penerapan kebijakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum, melalui sisi normatifnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini berupa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui berbagai referensi, yaitu peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian dan juga memiliki koherensi dengan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah; studi kepustakaan (library research), dan studi dokumen (document research). Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui putusan yang dijatuhkan, Majelis Hakim berusaha mewujudkan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun penerapan kebijakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim ialah tidak membedakan status sosial, meskipun terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil. Kebijakan hukum tersebut sesuai dengan pasal pelanggaran yang dikenai kepada terdakwa.

Keywords: Kebijakan Hukum, Pegawai Negeri Sipil, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Budi Setiyono. (2017). Memahami Korupsi di Daerah Pasca Desentralisasi:Belajar dari Empat Studi Kasus. Politika: Jurnal Ilmu Politik, Universitas Diponegoro, 8(1), hlm. 27-62. doi: https://doi.org/10.14710/politika.8.1.2017.27-62

Danu Surya Putra & Rehnalemken Ginting. (2018). Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Universitas Sebelas Maret, 7(2), hlm. 125-135.

Indra Kumalasari Munthe. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Ditinjau dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Universitas Islam Sumatera Utara, 17(2), hlm. 14-24.

Listiyono Santoso, Dewi Meyriswati, & Ilham Nur Alfian. (2014). Korupsi dan Mentalitas: Kendala Kultural dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, Universitas Airlangga, 27(4), hlm. 173-183. doi: http://dx.doi.org/10.20473/mkp.V27I42014.173-183

Mokhammad Najih & Soimin Soimin. (2012). Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia. Malang: Setara Press.

Muhammad Rezza Kurniawan & Pujiyono Pujiyono. (2018). Modus Operandi Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh PNS. Law Reform, Universitas Diponegoro, 14(1), hlm. 115-131. doi: https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20241

Nasrun Pasaribu, et al. (2017). Penyidikan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru. USU Law Journal, Universitas Sumatera Utara, 5(1), hlm. 30-40.

Nurmalita Ayuningtyas Harahap. (2018). Revitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Panorama Hukum, Universitas Kanjuruhan Malang, 3(2), hlm. 155-170. doi: https://doi.org/10.21067/jph.v3i2.2737

Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn tentang Putusan Akhir Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Juliansyah.

Reni Susanti. (2020, 29 Juli). 44 Persen Terpidana Kasus Korupsi Berasal dari PNS. Dalam Kompas.com. Diakses dari https://bandung.kompas.com/read/2020/07/29/06183511/44-persen-terpidana-kasus-korupsi-berasal-dari-pns?page=all, pada tanggal 3 Agustus 2020.

Salle Salle, La Ode Husen, & Lauddin Marsuni. (2020). Tinjauan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), hlm. 1-25. doi: https://doi.org/10.37276/sjih.v2i2.33

Sanafiah Faisal. (1995). Format-Format Penelitian Sosial: Dasar-Dasar dan Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1-17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Sulardi Sulardi & Yohana Puspitasari Wardoyo. (2015). Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2014/PN.Blt. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 8(3), hlm. 251-268.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 180/6867/SJ Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Suteki Suteki & Galang Taufani. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, dan Praktik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).

Published
2020-08-08
How to Cite
Harefa, N. S. K., Manik, G. K., Marpaung, I. K. Y., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 30-42. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.68