Implementasi Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor: Studi pada PT Pan Pacific Insurance
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan implementasi Prinsip Subrogasi di dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor; hal-hal yang menjadi hambatan pihak tertanggung dalam pengajuan klaim; serta tanggungjawab PT Pan Pacific Insurance mengenai prinsip subrogasi atas kerugian yang disebabkan oleh keterlibatan pihak ketiga. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang dilaksanakan dengan berdasar pada tinjauan bahan pustaka atau data sekunder. Selain itu, penelitian ini juga dipertajam dengan metode penelitian studi empiris yang biasa pula disebut dengan penelitian hukum sosiologis. Adapun jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan jenis data yang terdiri dari 2 (dua), yakni data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Pan Pacific Insurance sama halnya dengan perusahaan asuransi pada umumnya dalam pengaplikasian asuransi, dimana menawarkan prinsip subrogasi sebagai salah satu dasar dalam pengaplikasian asuransi. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai hambatan yang berasal dari perusahaan asuransi sendiri maupun pihak tertanggung. Tanggung jawab perusahaan asuransi atas klaim ganti rugi, sesuai dengan nilai limit nominal pertanggung. Dengan demikian, maka sisa kekurangan dari biaya perbaikan terhadap objek asuransi ditanggung oleh pihak ketiga sesuai dengan kesepakatannya bersama pihak tertanggung.
Downloads
References
Abdul R. Saliman. (2004). Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdulkadir Muhammad. (2002). Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ade Hari Siswanto & Nanik Sri Handayani. (2009). Penyelesaian Klaim pada Asuransi Kendaraan Bermotor melalui Badan Mediasi Asuransi. Lex Jurnalica, Universitas Esa Unggul, 6(3), hlm. 134 – 156.
Erlina B. (2010). Klaim Ganti Rugi dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor. Pranata Hukum, Universitas Bandar Lampung, 5(2), hlm. 99 – 112.
Kun Wahyu Wardana. (2009). Hukum Asuransi: Proteksi Kecelakaan Transportasi. Bandung: CV. Mandar Maju.
La Ode Husen, et al. (2020). Pengamanan Intelijen Kepolisian Terhadap Putusan Pengadilan Atas Objek Sengketa. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(2), hlm. 136 – 148. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.62
M. Iqbal Hasan. (2002). Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.
Man Suparman Sastrawidjaja. (2003). Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: PT. Alumni.
Ni Putu Eni Sulistyawati & I Ketut Sudantra. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga dalam Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Rent A Car di Kota Denpasar (Studi Kasus pada PT. Asuransi Wahana Tata dan PT. Asuransi Astra Buana). Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 5(1), hlm. 1 – 5.
Novianta Budi Surana. (2016). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Tertanggung pada Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor di PT. Asuransi Ramayana Tbk. Jakarta. Jurnal Idea Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, 2(1), hlm. 29 – 39. doi: http://dx.doi.org/10.20884/1.jih.2016.2.1.27
Peter Mahmud Marzuki. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ridwan Khairandy. (2006). Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: UII Press.
Selvi Harvia Santri. (2018). Prinsip Subrogasi pada Asuransi Kendaraan Bermotor menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. UIR Law Review, Universitas Islam Riau, 2(2), hlm. 354 – 369. doi: https://doi.org/10.25299/uirlrev.2018.vol2(02).2073
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Wetboek van Koophandel voor Indonesie/Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Surat Keputusan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Nomor 06/AAUI/2007 tentang Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618).
Copyright (c) 2020 Suhaila Zulkifli, Luthvia Meidina, Shalihin Hernata Dhalimunthe, Intan Carolyn Ginting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.