Putusan Hakim terhadap Pemberian Sanksi di Bawah Batas Minimal pada Tindak Pidana Narkotika

  • Nasrullah Nasrullah Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kekuasaan Kehakiman dalam putusan hakim terhadap pemberian sanksi di bawah batas minimal pada tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 di Pengadilan Negeri Makassar sejak tiga bulan terakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dimana merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan penelitian studi empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa Negara hukum bertujuan mewujudkan kepastian hukum dalam masyarakat, dimana setiap tindak kejahatan termasuk tindak pidana narkotika sebagai bagian dari Tindak Pidana Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) akan diberikan putusan oleh hakim berdasarkan UU yang mengaturnya. Sehingga hakim dalam memberikan pertimbangan putusan tindak pidana narkotika, tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. Akan tetapi, terdapat putusan hakim terhadap pemberian sanksi di bawah batas minimal pada tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 di Pengadilan Negeri Makassar sejak tiga bulan terakhir. Sehingga dalam hal ini hakim telah menciderai asas-asas pembentukan UU No. 35 Tahun 2009 juga mengabaikan upaya pemberantasan tindak pidana narkotika sebagai bagian dari Tindak Pidana Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Diharapkan Mahkamah Agung lebih responsif dalam meninjau setiap putusan hakim di Pengadilan Negeri. Hal itu diperlukan demi pembangunan dan penegakan hukum yang lebih objektif, jujur, dan tidak berpihak.

Keywords: Negara Hukum, Kekuasaan Kehakiman, Putusan Hakim, Tindak Pidana Narkotika, Sanksi Batas Minimal

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagir Manan. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004. Yogyakarta: UII Press.

Bahder Johan Nasution. (2014). Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Inovatif, Universitas Jambi, 7(3), hlm. 13 – 32.

C. S. T. Kansil, et al. (2010). Kamus Istilah Aneka Hukum. Jakarta: CV. Jala Permata Aksara.

Editorial. (2020, 15 April). Ditemukan 31.153 Data. Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=Narkotika&jenis_doc=putusan&t_put=2019&cat=3c40e48bbab311301a21c445b3c7fe57, pada tanggal 15 April 2020.

Fahri Bachmid. (2019). "Hakikat Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Disertasi. Program Pascasarjana, Universitas Muslim Indonesia, Makassar.

Fence M. Wantu. (2007). Antinomi dalam Penegakan Hukum oleh Hakim. Mimbar Hukum, Universitas Gadjah Mada, 19(3), hlm. 335 – 485.

Gatot Supramono. (2004). Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Kepala BNN. (2019, 20 Desember). Jadikan Narkoba Musuh Kita Bersama ! Makalah dipresentasikan pada Press Release Akhir Tahun 2019, diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, di Jakarta.

Lambertus Johannes van Apeldoorn. (1990). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Muhammad Ainul Syamsu. (2016). Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad Kamal. (2019). Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Muladi & Barda Nawawi Arief. (1984). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Nur Agus Susanto. (2014). Dimensi Aksiologis dari Putusan Kasus “ST”: Kajian Putusan Peninjauan Kembali Nomor 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 7(3), hlm. 213 – 235.

Nurul Qamar, et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

R. Tony Prayogo. (2016). Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, 13(2), hlm. 191 – 201.

Riduan Syahrani. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Salle. (2018). Urgensi Kemandirian Kekuasaan Kehakiman. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1 – 17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Theo Huijbers. (1982). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: PT. Kanisius.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 107. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2699.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang Mengubahnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 37. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3086.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Published
2020-04-22
How to Cite
Nasrullah, N. (2020). Putusan Hakim terhadap Pemberian Sanksi di Bawah Batas Minimal pada Tindak Pidana Narkotika. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 1-19. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.59