Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional

  • Sarah Sarmila Begem Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menelaah hukum tentang: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat melalui Mahkamah Pidana Internasional melalui tahapan Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemeriksaan Sementara, Peradilan, Pembuktian, dan Putusan. Adapun saran penelitian: a) Perlu adanya definisi yang jelas dan tegas tentang Agresi yang diatur dalam Statuta Roma 1998; b) Pelaksanaan sistem hukum penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat disarankan agar tetap menghargai kedaulatan suatu negara.

Keywords: Hak Asasi Manusia, Pelanggaran HAM Berat, Agresi, Peradilan HAM Internasional, Statuta Roma 1998

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, H. R. (2010). HAM dalam Proses Peradilan. Jakarta: PTIK Press.

Afrilene, Resvia. (2015). Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional. Retrieved from http://resvia-a-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-134615-Prinsip-Hukum-Internasional

Atmasasmita, Romli. (1991). Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Atmasasmita, Romli. (1995). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: Eresco.

Attamimi, A. Hamid S. (1992). Teori Perundang-Undangan Indonesia: Suatu Sisi Pengetahuan Perundang-Undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Mencerminkan. In Upacara Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Davidson, Scott. (1994). Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek dalam Pergaulan Internasional. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Dirdjosisworo, Soedjono. (2002). Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Djamali, R. Abdoel. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Effendi, A. Masyhur. (2005). Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM). Bogor: Ghalia Indonesia.

Effendy, Rusli, Ali, Achmad, & Lolo, Poppy Andi. (1991). Teori Hukum. Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.

Fauzan, Achmad. (2005). Perundang-Undangan Lengkap tentang Peradilan Umum, Peradilan Khusus & Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ishaque, Khalid M. (1974). Human Rights in Islam Law. The Review: International Commission of Jurists, 12, 30 – 39.

Kusumah, Mulyana W. (1982). Analisis Kriminologi Tentang Kejahatan-Kejahatan Kekerasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kusumah, Mulyana W., & Abdullah, Fauzi. (1982). Hak-Hak Asasi Manusia dan Struktur-Struktur dalam Masyarakat Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

Lee, Roy S. (Ed.) (1999). The International Criminal Court: The Making of Rome Statute; Issues, Negotiations and Results. Boston: Kluwer Law International.

Lewis, Leah. (1987). Hak-Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mauna, Boer. (2011). Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika. Bandung: PT. Alumni.

Muhtaj, Majda El. (2005). Hak Asasi manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 Sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi. (1994). HAM dan Keterbukaan. Bandung: ITB.

Natsif, Fadli Andi. (2016). Kejahatan HAM: Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

O’manique, John. (2010). The Origins of Justice: The Evolution of Morality, Human Rights, and Law. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

Parthiana, I. Wayan. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: CV. Mandar Maju.

Poerbopranoto, Koentjoro. (1982). Hak-Hak Asasi Manusia dan Pancasila. Jakarta: Pradnya Paramita.

Prakoso, Djoko, & Nirwanto, Djaman Andhi. (1984). Euthanasia: Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Qamar, Nurul. (2009). Pengantar Hukum Ekonomi. Makassar: Pustaka Refleksi.

Qamar, Nurul. (2010). Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan: Civil Law System, Common Law System. Makassar: Pustaka Refleksi.

Qamar, Nurul. (2014). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechsstaat). Jakarta: Sinar Grafika.

Qamar, Nurul. (2015). Pengantar Hukum Tata Negara. Makassar: Arus Timur.

Qamar, Nurul, & Rezah, Farah Syah. (2015). Ilmu Kenegaraan (Staatswissenchaff). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Qamar, Nurul, Syarif, Muhammad, Busthami, Dachran S., Kamal, Muhammad, Aswari, Aan, Djanggih, Hardianto, & Rezah, Farah Syah. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Saleh, Roeslan. (1982). Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Siswanto, Arie. (2005). Yurisdiksi Material: Mahkamah Kejahatan Internasional. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Starke, J. G. (2004). Pengantar Hukum Internasional (Vol. 1). Jakarta: Sinar Grafika.

Statuta Roma: Mahkamah Pidana Internasional. (1998). Jakarta: Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Sudarto. (1993). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.

Susanti, Aviantina. (2014). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Berdasarkan Hukum Internasional. Student Journal Universitas Brawijaya, Februari.

Thontowi, Jawahir, & Iskandar, Pranoto. (2006). Hukum Internasional Kontemporer. Bandung: Refika Aditama.

Tumpa, Harifin A. (2010). Peluang dan Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published
2019-09-05
How to Cite
Begem, S. S., Qamar, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 1-17. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28