Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha

  • Hanim Mafulah Universitas Esa Unggul

Abstract

Penelitian ini bertujuan melakukan kajian tentang bagaimana pengaturan persaingan usaha dan pemberian Lisensi Wajib dalam pelaksanaan Paten untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan Pemegang Paten/inventor dengan kepentingan masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Kesimpulannya berdasarkan kasus Perjanjian Supply Agreement 2007 antara PT. Dexa Medica bersama dengan Pfizer Overseas Llc (d/h Pfizer Overseas Inc) atas pelaksanaan Paten zat aktif Amlodipine Besylate dan Pasal 31 huruf k TRIPs Agreement yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) pada Lampiran 25 serta Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 perlu ditindaklanjuti dengan penggunaan Lisensi Wajib Paten yang diberikan untuk memperbaiki praktik persaingan usaha tidak sehat, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengecualian perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi dan paten dari Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga pelaksanaan Paten dan lisensinya yang diduga mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat menjadi objek pengawasan dan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Keywords: Monopoli, Paten, Persaingan Usaha, Lisensi

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agreement Establishing the World Trade Organization Nomor Annex 1C Tahun 1994 tentang Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Andi Fahmi Lubis & Ningrum Natasya Sirait (Eds.). (2009). Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ).

Editorial. (2018). Laporan Kinerja: Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2017. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

Editorial. (2019, 24 April). Amlodipine Besylate. Dalam DrugBank. Diakses dari https://www.drugbank.ca/salts/DBSALT001054, pada tanggal 26 Maret 2020.

Editorial. (2019, 27 Desember). Compulsory Licensing of Pharmaceuticals and TRIPS. Dalam World Trade Organization. Diakses dari https://www.wto.org/english/tratop_e/trips_e/public_health_faq_e.htm, pada tanggal 26 Maret.

Ida Bagus Kade Benol Permadi & A. A Ketut Sukranatha. (2015). Konsep Rule of Reason untuk mengetahui Praktek Monopoli. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 3(3), hlm. 1 – 6.

Indah Nirmalasari Parinduri. (2013). Pengaruh Pasar Modern terhadap Pasar Tradisional Ditinjau dari Perspektif Teori Hukum. Dalam Jendela Informasi Hukum: Bidang Perdagangan, diedit oleh Sutowibowo Setiadhy, Simon Tumanggor, & Mu’min. Jakarta: Biro Hukum, Kementerian Perdagangan.

J. D. Jaspers. (2017). Managing Cartels: How Cartel Participants Create Stability in the Absence of Law. European Journal on Criminal Policy and Research, Springer Nature, 23, hlm. 319 – 335.

Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan “Paris Convention for the Protection of Industrial Property” Tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana Beberapa Kali Diubah Terakhir Tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan Disertai Persyaratan (Reservation) terhadap Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Konvensi dan “Convention Establishing the World Intellectual Property Organization” yang Telah Ditandatangani di Stockholm, pada Tanggal 14 Juli 1967. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 15.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Mamta Rani Jha. (2018, 16 April). The Interplay between Patents and Anti-Competitive Practices. Dalam IAM. Diakses dari https://www.iam-media.com/law-policy/interplay-between-patents-and-anti-competitive-practices, pada tanggal 25 Maret 2020.

Nurul Qamar, et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-Wajib Paten. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1570.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 115. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6229.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Rachmadi Usman. (2013). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Udin Silalahi & Isabella Cynthia Edgina. (2017). Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan Menggunakan Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence). Jurnal Yudisial, Komisi Yudisial Republik Indonesia, 10(3), hlm. 311 – 330. doi: http://dx.doi.org/10.29123/jy.v10i3.216

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922.

Published
2020-03-21
How to Cite
Mafulah, H. (2020). Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 87-103. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.55