Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum yang berdasarkan Pancasila adalah dengan menjungjung tinggi asas-asas dasar diantaranya kemanusiaan dan keadilan. Selain itu, pemberian ganti rugi akibat pengadaan tanah harus dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat demi terciptanya keadilan berdasarkan Pancasila sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang kehilangan hak atas tanahnya.
Downloads
References
Amiruddin & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Arie S. Hutagalung. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pengembalian Hak Indonesia (LPHI).
Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
John Salindeho. (1988). Masalah Tanah dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Maria S. W. Sumardjono. (2008). Tanah: Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.
Maria S. W. Sumardjono. (2009). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.
Nurul Qamar, et al. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Oloan Sitorus & Dayat Limbong. (2004). Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 156.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 223.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 55.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 366.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280.
Copyright (c) 2020 Putri Lestari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.