Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas

  • Hasdi Hariyadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Lamaddukelleng

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab restrukturisasi utang Perseroan Terbatas yang tidak diatur secara jelas dalam UU No. 37 Tahun 2004. Lebih lanjut, penelitian ini juga akan menganalisis terkait upaya yang dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas dalam menyelamatkan perusahaannya apabila restrukturisasi utang tidak tercapai. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif (legal research) dimana melakukan penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan dengan objek penelitian, dan ditunjang dengan wawancara kurator dimana advokat sebagai narasumber. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, setelah data dianalisis dan dibahas, kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tidak mengatur tentang restrukturisasi utang Perseroan Terbatas karena adanya prinsip kebebasan berkontrak dalam ketentuan umum perdata. Hal ini dapat mengakibatkan Debitor yang beritikad baik dan memiliki jumlah aset yang lebih besar dibandingkan utangnya namun tidak diberikan keringanan oleh Kreditor, salah satunya dengan memberikan jangka waktu pembayaran yang sangat pendek sehingga akan mengakibatkan Perseroan Terbatas Debitor tetap pailit. Perjanjian perdamaian akan menguntungkan Kreditor dari sisi ekonomi karena posisi Kreditor lebih kuat, sedangkan akan merugikan Debitor karena berada pada posisi yang lemah dikarenakan dihadapkan pada bentuk dan isi perjanjian yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh Debitor tetapi terpaksa disetujui karena sudah tidak ada pilihan lagi baginya untuk mengemukakan suatu alternatif karena isi dalam perjanjian harus mengikuti kehendak dari kreditor. Adapun UU No. 37 Tahun 2004 tidak memberikan Kesempatan bagi Debitor untuk melakukan upaya lain, misalnya melakukan gugatan perdata umum ke pengadilan negeri dengan alasan adanya penyalahgunaan keadaan yang telah dilakukan oleh Kreditor dalam perjanjian perdamaian tersebut.

Keywords: Pailit, Pembayaran, Perseroan Terbatas, Restrukturisasi Utang

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Annisa Fitria. (2018). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan. Lex Jurnalica, Universitas Esa Unggul, 15(1), hlm. 18 – 28.

Catur Irianto. (2015). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, 4(3), hlm. 399 – 418. doi: http://doi.org/10.25216/JHP.4.3.2015.399-418

Derita Prapti Rahayu. (2010). Eksistensi Perusahaan dalam Pelaksanaan Fungsi dan Tujuannya di Masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponegoro, 39(1), hlm. 52 – 58.

Ishak Ishak. (2015). Upaya Hukum Debitor terhadap Putusan Pailit. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Syiah Kuala, 17(1), hlm. 189 – 215.

Kartini Muljadi. (1998, 26 September). Restrukturisasi Utang, Kepailitan dalam Hubungannya dengan Perseroan Terbatas. Makalah dipresentasikan pada Seminar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai Sarana Menangkis Kepailitan dan Restrukturisasi Perusahaan, diselenggarakan oleh Kantor Advokat Yan Apul & Rekan, di Jakarta.

Marihot Janpieter Hutajulu. (2019). Kajian Yuridis Klausula Arbitrase dalam Perkara Kepailitan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, 3(2), hlm. 175 – 192. doi: https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p175-192

Munir Fuady. (2005). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 87. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3761.

R. Anton Suyatno. (2012). Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Ridwan Khairandy. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: UII Press.

Robert Robert, et al. (2016). Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No: 04/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST). USU Law Journal, Universitas Sumatera Utara, 4(4), hlm. 30 – 39.

Rudhy A. Lontoh, Denny Kailimang, & Benny Ponto (Eds.). (2001). Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT. Alumni.

Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1 – 17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Siti Anisah. (2008). Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Soerjono Soekanto. (2005). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sri Redjeki Hartono. (2000). Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: CV. Mandar Maju.

Staatsblad Nomor 217 Tahun 1905 tentang Faillissements-Verordening/Peraturan Kepailitan.

Staatsblad Nomor 348 Tahun 1906 tentang Faillissements-Verordening/Peraturan Kepailitan.

Sunarmi Sunarmi. (2010). Prinsip Keseimbangan dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Edisi 2). Jakarta: PT. Sofmedia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.

Wulan Wiryanthari Dewi & I Made Tjatrayasa. (2017). Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 5(1), hlm. 1 – 6.

Published
2020-03-24
How to Cite
Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 119-135. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61