Restorative Justice dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto Atas Kasus Persetubuhan terhadap Anak

  • Yohan Mahmud Universitas Gorontalo
  • Rustam H. S. Akili Universitas Gorontalo
  • Yusrianto Kadir Universitas Gorontalo
  • Roy Marthen Moonti Universitas Gorontalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Kasus Persetubuhan Terhadap Anak (Putusan Nomor : 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto dan Hambatan-Hambatan Penerapan Retorative Justice Dalam Perkara Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Lbto. Jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian normatif empiris merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep keadilan restorative justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam putusan hakim Nomor : 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto karena terdakwa dalam hal ini mau untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban dan korbanpun dalam hal ini tidak dirugikan. Kemudian dari sisi hambatan yang dialami yaitu hambatan dari segi social dan hambatan dari segi politik hokum pidana di Indonesia.

Keywords: Restorative Justice, Kebijakan Pidana, Putusan Hakim, Persetubuhan, Anak

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abraham S. Blumberg. (1970). Criminal Justice. Chicago: Quadrangle Books.

Adhiyoga Wira Dewata, R. B. Sularto, & Tri Laksmi Indraswati. (2016). Diversi sebagai Aktualisasi Konsep Restorative Justice dalam Penegakan Hukum (Studi Penanganan Tindak Pidana oleh Anak di Wilayah Pengadilan Negeri Semarang). Diponegoro Law Journal, Universitas Diponegoro, Vol. 5 No. 2, hlm. 1 – 11.

Agus Maksum Mulyohadi. (2015). Disparitas Pidana Putusan Hakim atas Perkara Pidana Anak dalam Perspektif Perlindungan Hak-Hak Anak (Studi Kasus Pengadilan Negeri Boyolali Tahun 2009 – 2013). Jurnal Jurisprudence, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Vol. 5 No. 2, hlm. 127 – 136. doi: https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v5i2.4230

Astrid Ayu Pravitria. (2018). Astrid Ayu Pravitria, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang Melakukan Pemerkosaan terhadap Anak. Media Iuris, Universitas Airlangga, Vol. 1 No. 3, hlm. 401 – 419. doi: http://dx.doi.org/10.20473/mi.v1i3.10158

Brilio Case. (2018, 9 Juni). Darurat Kekerasan Seksual. Dalam Brilio.net. Diakses dari https://www.brilio.net/stories/kekerasan/, pada tanggal 15 Desember 2018.

Burt Galaway & Joe Hudson (Eds.). (1990). Criminal Justice, Restitution and Reconciliation. New York: Criminal Justice Press.

Davit Setyawan. (2014, 15 Agustus). Indonesia Darurat Kejahatan Seksual Anak. Dalam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diakses dari https://www.kpai.go.id/berita/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-anak, pada tanggal 15 Desember 2018.

Didik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom. (2006). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fifid Bramita & Irma Cahyaningtyas. (2018). Children Hearing System sebagai Ide Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Universitas Udayana, Vol. 7 No. 4, hlm. 529 – 545. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2018.v07.i04.p08

George Ritzer. (2004). Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hario Mahar Mitendra. (2018). Fenomena dalam Kekosongan Hukum. Rechts Vinding Online, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, hlm. 1 – 7.

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1995). Hakim sebagai Pemegang Mandat yang Sah Menerapkan, Menafsirkan dan Melaksanakan Tegaknya Hukum. Dalam Kebebasan Hakim dalam Negara Indonesia yang Berdasar atas Hukum. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Lilik Mulyadi. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Maidin Gultom. (2006). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Mardjono Reksodiputro. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana: Kumpulan Karangan Buku Ketiga. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Universitas Indonesia.

Nurini Aprilianda. (2017). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Arena Hukum, Universitas Brawijaya, Vol. 10 No. 2, hlm. 309 – 332. doi: https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8

Paulus Hadisuprapto. (1997). Instrumen Internasional Perlindungan Hak Anak Delinkuen. Dalam Peradilan Anak di Indonesia, diedit oleh Romli Atmasasmita, Agus Mulya Karsona, Efa Laela Fakhriah, Elis Rusmiati, Somawidjaya, & Widati Wulandari. Bandung: CV. Mandar Maju.

Ramdhan Kasim. (2018). The Giving Legal Aid for the Poor on a Criminal Case. Substantive Justice International Journal of Law, Universitas Muslim Indonesia, Vol. 1 No. 1, hlm. 33 – 45. doi: http://dx.doi.org/10.33096/substantivejustice.v1i1.12

Reginald Walter Michael Dias. (1985). Jurisprudence. London: Butterworths.

Ridho Rokamah. (2013). Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo, Vol. 10 No. 2, hlm. 265 – 294. doi: https://doi.org/10.21154/justicia.v10i2.150

Satjipto Rahardjo. (1983). Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.

Suryono Sutarto. (2001). Kekhilafan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponegoro, Vol. 30

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 109. Tambahan Lembar Negara No. 4235.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 8. Tambahan Lembar Negara No. 4358.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 64. Tambahan Lembar Negara No. 4635.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 157. Tambahan Lembar Negara No. 5076.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 153. Tambahan Lembar Negara No. 5332.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 293. Tambahan Lembar Negara No. 5602.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 297. Tambahan Lembar Negara No. 5606.

United Nations Tahun 1985 tentang Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

United Nations Tahun 1985 tentang Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crime and The Treatment of Offenders.

UNODC (Ed.) (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crimes.

Zulfan. (2008, 10 Juli). Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Bebas Demi Hukum. Dalam Zulfanlaw’s Weblog. Diakses dari https://zulfanlaw.wordpress.com/2008/07/10/dasar-pertimbangan-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan-bebas-demi-hukum/

Published
2019-09-30
How to Cite
Mahmud, Y., Akili, R. H. S., Kadir, Y., & Moonti, R. M. (2019). Restorative Justice dalam Putusan Hakim Nomor: 31/Pid.Sus/2018/PN.Lbto Atas Kasus Persetubuhan terhadap Anak. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 52-69. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.37