Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pemberi hibah yang melakukan pembatalan hibah; akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah; serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki beberapa hak sebagaimana berdasarkan Pasal 1669, Pasal 1671, dan Pasal 1672 KUHPerdata. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain, sebagaimana berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah ialah pengembalian objek hibah dalam keadaan semula sebelum dibuat perjanjian, sebagaimana berdasarkan Pasal 1691 KUHPerdata, dan disertai putusan yang berketetapan hukum tetap. Adapun mengenai Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms, dapat disimpulkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Amirudin Fardianzah. (2015). Pembatalan Akta Hibah yang Dibuat di Hadapan PPAT oleh Pemberi Hibah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, hlm. 1-22.
Anisitus Amanat. (2001). Membagi Warisan berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Apri Rotin Djusfi & Jumadi Winata. (2018). Penyelesaian Sengketa Hibah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, Universitas Teuku Umar, 2(2), hlm. 109-121.
Caturangga Situmeang & Putri Tika Larasari. (2015). Analisis Hukum tentang Pembatalan Hibah (Studi Putusan Pengadilan Agama No: 887/PDT.G/2009/PA.MDN). Premise Law Jurnal, Universitas Sumatera Utara, 12, hlm. 1-18.
Duma Natalia D. Saragi. (2012). “Cacat Yuridis Pembuatan Akta Hibah oleh Pejabat Umum yang Berwenang: Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung No. 850 K/PDT/2011”. Tesis. Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, Depok.
Eman Suparman. (1995). Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: CV. Mandar Maju.
Faizah Bafadhal. (2013). Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Jambi, 4(1), hlm. 16-32.
Habib Adjie. (2009). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
John Kenedi. (2016). Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, 5(2), hlm. 51-62.
Meylita Stansya Rosalina Oping. (2017). Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, 5(7), hlm. 29-35.
Nila Manda Sari & Y. Yunanto. (2018). Cacat Hukum dalam Hibah sebagai Perjanjian Sepihak dan Implikasinya. Notarius, Universitas Diponegoro, 11(1), hlm. 100-114.
Nurul Qamar & Farah Syah Rezah. (2020). Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 52 Tahun 1847 tentang Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)/Reglemen Hukum Acara Perdata.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms tentang Perkara Perdata Pembatalan Akta Hibah Nomor 424/2014 terhadap Jumita Vani Timbul Sidabutar Selaku Tergugat.
R. Soeroso. (2003). Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan. Bandung: Sinar Grafika.
Retnowulan Sutantio & Iskandar Oeripkartawinata. (2003). Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1-17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sovia Hasanah. (2019, 28 May). Arti Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum. Dalam HukumOnline.com. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ceb4f8ac3137/arti-perbuatan-hukum--bukan-perbuatan-hukum-dan-akibat-hukum, pada tanggal 3 Agustus 2020.
Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Widya Anggraeni. (2006). “Tanggung Gugat Pemberi Hibah Akibat Pembatalan”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya.
Y. Wartaya Winangun S. J. (2004). Tanah: Sumber Nilai Hidup. Yogyakarta: PT. Kanisius.
Copyright (c) 2020 Alyatama Budify, Jelitamon Ayu Lestari Manurung, Satria Braja Hariandja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.