Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19

  • A. Sakti R. S. Rakia Universitas Muhammadiyah Sorong

Abstract

Penyebaran Covid-19 diprediksi akan membentuk regulasi-regulasi dengan ragam jenis dan hierarki, berpotensi memundurkan semangat penyederhanaan regulasi. Disamping itu, penyebaran pandemi Covid-19 telah menyebabkan kejenuhan publik. Disamping itu hukum administrasi menjadi urgen dan berkembang sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik, serta menganalisis perkembangan dan urgensi hukum administrasi sebagai alternatif kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analitis. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian ini adalah, sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020, hukum administrasi berkembang cepat selama pandemi Covid-19 berdasarkan beberapa indikator. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dibentuk instrumen hukum yang materi muatannya berlaku sekali selesai agar tidak terjadi residu aturan.

Keywords: Covid-19, Hukum Administrasi, Perkembangan Hukum, Urgensi Hukum

Article Metrics

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Basid Fuadi., Zaka Firma Aditya., & Rizkisyabana Yulistyaputri. (2020). Pentingnya Evidence Based Policy Making dalam Pembuatan Kebijakan Publik di Era Pandemi. Dalam Benny K. Heriawanto (Ed.), Prosiding 1st Konferensi Nasional 2020: Hukum dan Birokrasi untuk Indonesia Tangguh (hlm. 69-81). Fakultas Hukum, Fakultas Agama Islam, dan Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Islam Malang. doi: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3776955

Administrator. (2020, 10 Februari). Program Legislasi Nasional 2020-2024. Sekretariat Jenderal DPR RI. Diakses dari https://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list, pada tanggal 12 Februari 2020.

Alex Carroll. (2007). Constitutional and Administrative Law. London: Pearson Education Limited.

Andhika Danesjvara., et al. (2008). Draf Laporan Kompedium Bidang Hukum Administrasi. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aprista Ristyawati. (2020). Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945. Administrative Law and Governance Journal, Universitas Diponegoro, 3(2), hlm. 240-248. doi: https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.240-249

Bernardo Sordi. (2017). Révolution, Rechtsstaat and the Rule of Law: Historical Reflections on the Emergence and Development of Administrative Law. Dalam Susan Rose-Ackerman., Peter L. Lindseth, & Blake Emerson (Eds.), Comparative Administrative Law (hlm. 23-37). Cheltenham: Edward Elgar Publishing. doi: https://doi.org/10.4337/9781784718671.00008

Chris Taylor. (2008). Constitutional and Administrative Law. London: Pearson Education Limited.

Faizal Kurniawan & Ayik Parameswary. (2014). Konstruksi Hukum Perlindungan Adhered Party dalam Kontrak Adhesi yang Digunakan dalam Transaksi Bisnis. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 19(3), hlm. 144-152. doi: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v19i3.17

H. Herman. (2015). Perlindungan Hukum Warga Negara terhadap Tindakan Pemerintah dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara. Jurnal Komunikasi Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, 1(1), hlm. 43-59. doi: http://dx.doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5012

Hilaire Barnett. (2004). Constitutional and Administrative Law. United Kingdom: Cavendish Publishing Limited.

Ide Prima Hadiyanto. (2021). Pendaftaran Gugatan Online di Pengadilan di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Fenomena, Universitas Abdurachman Saleh, 18(1), hlm. 2048-2062.

Isnaini Apri Dawati & Shinta Rukmi Budiastuti. (2021). Peran Hukum saat Pandemi sebagai Terobosan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 12(1), hlm. 33-41.

James Boylan., et al. (2021). Boredom in the COVID-19 Pandemic: Trait Boredom Proneness, the Desire to Act, and Rule-Breaking. Personality and Individual Differences, Elsevier, 171, hlm. 1-6. doi: https://doi.org/10.1016/j.paid.2020.110387

Jeremy Kessler & Charles Sabel. (2021). The Uncertain Future of Administrative Law. Daedalus: Journal of the American Academy of Arts and Sciences, 150(4), hlm. 1-19. doi: https://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3780796

Jimly Asshiddiqie. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Joanna Bell. (2020). Rethinking the Story of Cart v Upper Tribunal and its Implications for Administrative Law. Oxford Journal of Legal Studies, 39(1), hlm. 74-99. doi: https://doi.org/10.1093/ojls/gqaa057

Klaus Schwab & Thierry Malleret. (2020). Covid-19: The Great Reset. Switzerland: Forum Publishing.

Lutfia Rizkyatul Akbar. (2020). Analisis Kinerja Direktorat Jendral Pajak dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak di Era-Pandemi Covid 19. JABE (Journal of Applied Business and Economic), Universitas Indraprasta PGRI, 7(1), hlm. 98-110. doi: http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v7i1.7787

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485).

Philipus M. Hadjon., et al. (Eds.). (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Ridwan H. R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sandhy Handika., Muhammad Ibnu Fajar Rahim., & Rudi Pradisetia Sudirdja. (2020). Virtual Court Policy For Criminal Justice on Corona Virus Disease Pandemic. Substantive Justice International Journal of Law, Universitas Muslim Indonesia, 3(1), hlm. 74-93. doi: http://dx.doi.org/10.33096/substantivejustice.v3i1.67

Soerjono Soekanto. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516).

Tubagus Muhammad Nasarudin. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, Universitas Ahmad Dahlan, 7(2), hlm. 139-154. doi: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5463

Victor Imanuel W. Nalle. (2016). Kedudukan Peraturan Kebijakan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, 10(1), hlm. 1-16. doi: https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v10.i1.p1-16

Wendi Suprapto Padang & Heri Kusmanto. (2015). Perencanaan Partisipatif dalam Proses Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2019. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration Journal), Universitas Medan Area, 5(2), hlm. 195-216.

Yodi Martono Wahyunadi. (2016). Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, 5(1), hlm. 135-154.

Published
2021-03-29
How to Cite
Rakia, A. S. R. S. (2021). Perkembangan dan Urgensi Instrumen Hukum Administrasi Pasca Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Masa Pandemi Covid-19. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 157-173. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.106